Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan bahwa kemudahan izin usaha mikro dan kecil (UMK) dinilai mampu memajukan ekonomi di Pulau Dewata.
"Ini (kemudahan izin) akan sangat memudahkan kita dan saya yakin Bali akan jauh leih maju," katanya di Denpasar, Selasa.
Kemudahan izin UMK tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil khususnya bagi pengusaha beromzet di bawah Rp300 juta per tahun.
Pastika menyatakan bahwa kemudahan izin tersebut didukung dengan pemberian fasilitas yang disediakan oleh Pemprov Bali di antaranya adanya jaminan kredit daerah atau Jamkrida.
Jamkrida Bali Mandara (JBM) memberikan jaminan kredit bagi kalangan Usaha Menengah Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang memiliki usaha yang layak dibiayai perbankan namun kesulitan akses perbankan
"Untuk jaminan kredit di Bali ada, produksi di Bali juga bagus begitu pula dengan sumber daya manusia," ucap mantan Kepala Polda Bali itu.
Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Provinsi Bali itu mengungkapkan bahwa satu hal yang perlu mendapat perhatian yakni pemasaran yang harus ditingkatkan hingga mencapai pasar ekspor.
"Tinggal pasar harus kita pelihara, harus ekspor tidak hanya lokal," ucapnya.
Pengusaha kecil, lanjut dia, bisa memanfaatkan teknologi informasi yang saat ini gencar dilakukan di dalam memasarkan produknya melalui situs pemasaran `online`.
"Pemasaran bisa dilakukan secara `online` sekarang banyak situs pemasaran online`," katanya.
Dalam peraturan itu salah satunya disebutkan bahwa izin UMK diberikan dalam bentuk naskah satu lembar yang diberikan kepada usaha mikro dan kecil dengan dibebaskan atau diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan atau pungutan lainnya. (WDY)
Gubernur: Kemudahan Izin UMK Majukan Ekonomi Bali
Selasa, 28 Oktober 2014 12:47 WIB