Denpasar (Antara Bali) - Keterangan saksi kasus asuransi bodong di Denpasar, Bali menyudutkan terdakwa Ir I Gusti Ayu Raka Perdani Kesuma yang duduk di kursi pesakitan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Saksi, I Wayan Puja mengaku uang yang selama ini disetorkan ke PT Baliconsuktant Life Insurance atau Balicon langsung masuk ke nomor rekening pribadi terdawa.
"Uang yang saya setorkan selama ini ke PT Baliconsuktant Life Insurance itu langsung masuk ke nomor rekening terdakwa," ujar I Wayan Puja dalam sidang yang dihadiri Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Cening Budiana itu.
Ia mengakui hanya sebagai nasabah dan bukan merekrut orang lain untuk bergabung menjadi anggota asuransi bodong tersebut.
"Terdakwa juga memiliki banyak reking, seingat saya pernah menyetor ke rekening BNI, BPD dan BRI," katanya.
Selain itu, saksi mengakui sejak tahun 2008 sudah menyetorkan uangnya sebanyak Rp500 juta lebih dan terhitung total pokok dan bunga yang terkumpul di PT Baliconsuktant Life Insurance mencapai Rp1,7 miliar.
"Uang yang seharusnya sudah jatuh tempo belum dibayarkan oleh terdakwa," ujarnya.
Pihaknya mengatakan selama menjadi nasabah di PT Baliconsuktant Life Insurance hanya mendapatkan bukti kuitansi penerima dan bukan berbentuk polis asuransi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa PT Balicon cabang Denpasar dibawah pimpinan terdakwa telah menjual setidaknya 12 ribu paket asuransi dengan berhasil menghimpun dana kurang lebih mencapai Rp 3.976.890.000.
Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Cabang Denpasar PT Baliconsuktant Life Insurance atau Balicon yang beralamat di Jalan PB Sudirman Nomor 18, Denpasar, Bali, pada November 2009 hingga tahun 2010 membentuk perusahaan itu.
Namun, PT Balicon hanya memasarkan dua macam produk diantaranya Prima Income dan tahapan dana pelajar dengan program dengan masa kontrak lima tahun.
Nasabah diwajibkan menyetor minimal Rp200 ribu selama lima tahun dan dana nasabah akan menjadi Rp 1,5 juta. Namun, apabila selama masa kontrak nasabah meninggal dunia ahli waris berhak menerima uang senilai Rp 2 juta.
Sedangkan untuk tahapan dana belajar, uang yang disimpan minimal Rp1.130.000 dan dalam program ini setiap bulannya nasabah akan mendapatkan tahapan selama masa kontrak.
Apabila nasabah meninggal selama masa kontrak, maka ahli waris akan mendapatkan yang sejumlah Rp2 juta.
Kemudian, apabila nasabah mengikuti satu program yang ditawarkan, terdakwa menjanjikan keuntungan berupa bunga sebesar lima persen perbulan atau 60 persen pertahun.
Selain itu, terdakwa juga mengatakan kepada calon nasabah bahwa PT Balicon sudah miliki izin dari Menteri Keuangan sehingga para nasabah akan terlindungi.
Nasabah juga akan diberi polis asuransi yang sudah ditanda tangani oleh Made Parisadnyana selaku komisaris utama PT. Balicon l.
Namun, dalam pelaksanaannya berbeda dan para nasabah yang sudah ikut ternyata tidak mendapatkan seperti yang telah dijanjikan oleh terdakwa.
Akibat perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 21 Ayat 1 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang usaha perasuransian dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (WDY)