Denpasar (Antara Bali) - Pemprov Bali secara khusus mengundang Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri, Tarmizi A.Karim untuk memfasilitasi pertemuan yang melibatkan berbagai elemen menyangkut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Undang Undang Desa.
"Pertemuan itu melibatkan Wali kota, Bupati se-Bali, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Forum Perbekel, DPRD provinsi Bali dan Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP)," kata Sekda Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun, Kamis.
Pertemuan yang juga melibatkan para akademisi berlangsung di ruang Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis.
Dirjen Tamrizi A. Karim pada kesempatan itu memberikan kewenangan penuh kepada Provinsi Bali untuk mengatur daerahnya karena UU membuka ruang untuk hal tersebut.
"Kami melihat Provinsi Bali sangat khusus dibandingkan provinsi lain, karena di sini sudah berlangsung kehidupan yang sejak lama sangat harmonis menjalankan kedua sistem yakni desa adat dan desa dinas berjalan beriringan, oleh karenanya akan diberikan ruang untuk mengkaji secara arif sehingga bisa lebih mantap dalam mengaplikasikan UU ini," ujar Dirjen Tamrizi.
Dirjen Tamrizi menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan akhir supaya pemikiran masing-masing bisa lebih luhur. Undang-Undang (UU) juga akan memberikan ruang kepada daerah untuk membuat Perda sesuai dengan kondisi adat dan masyarakat setempat.
Ia mengharapkan platform regulasi agar sesuai dengan aspirasi rakyat. Terkait dengan berapa jumlah desa dinas ataupun desa adat yang akan didaftarkan ke pusat Tamrizi menyampaikan nantinya akan ada kriteria dan harus mengikuti tata aturan yang ada yang diatur dalam UU tersebut.
Pembahasan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Undang Undang Desa yang selama ini berkembang dan menimbulkan berbagai respon di masyarakat memberikan pilihan yang dilematis antara desa adat dan desa dinas untuk didaftarkan di pusat.
Hingga kini belum mendapat keputusan yang pasti. UU tersebut lahir melalui proses panjang selama delapan tahun dan akan ditetapkan pada awal tahun 2015 serta mengharuskan setiap provinsi mengambil keputusannya sebelum Januari 2015.
Sementara Provinsi Bali memiliki kekhususan dimana secara tradisi sudah terbiasa menerapkan sistem ganda dalam pemerintahan desanya yakni desa adat yang berjumlah 1488 desa menjalankan aturan adat, budaya dan agama serta desa dinas yang berjumlah 716 dinas menjalankan fungsi pemerintahan.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Cok Ngurah Pemayun mewakili Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mengharapkan agar keputusan akhir yang diambil harus secara arif demi eksistensi dan keberlanjutan Bali.
Hal itu sangat penting karena kedepannya desa adat maupun desa dinas merupakan napas dari masyarakat Bali. Oleh sebab itu dari perbedaan persepsi tentang pendaftaran antara desa dinas dan desa adat, perlu adanya diskusi melalui duduk bersama serta wajib dipahami secara utuh substansi ketentuan dan implikasi dari UU tersebut.
Dengan mengambil upaya-upaya formal sehingga dihasilkan keputusan yang mampu mengakomodasi seluruh pandangan secara terintegrasi menjadi pedoman untuk mengambil keputusan.
Forum dari anggota DPD RI yakni Kadek Arimbawa, AA. Oka Ratmadi, Gede Pasek Suardika dan Arya Wedakarna serta perwakilan DPR RI, I Wayan Koster sepakat memberikan saran untuk mendaftarkan desa adat, karena desa adat yang mengatur tentang aturan adat di Bali.
Sedangkan forum yang terdiri dari Bupati/Wali kota se-Bali, Ketua LPM Provinsi Bali serta forum perbekel se-Bali sepakat memberikan saran untuk mengkaji ulang dengan pembentukan tim ahli yang paham tentang UU desa tersebut. (WDY)
Dirjen PDM Kemendagri Fasilitasi Pertemuan di Bali
Kamis, 16 Oktober 2014 15:52 WIB