Denpasar (Antara Bali) - Berkas kasus warga negara Prancis, Rayan Jawad Hendri Bitar (24) yang terbukti memiliki kokain seberat 3,14 gram dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan (tahap II).
Hal tersebut dibenarkan oleh Jaksa dari Kejari Denpasar, Bali, Kadek Wira Atmaja, Kamis, yang mengatakan sudah menerima limpahan dari penyidik Satuan Narkoba Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali.
"Memang benar kami sudah menerima limpahan berkas dari penyidik dan sudah lengkap (tahap II)," ujarnya.
Tersangka yang memiliki kewarganegaraan Prancis tersebut sudah lama menetap di Jalan Umalas, Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali tersebut tertangkap oleh petugas di depan mahesa futsal, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar pada 13 Agustus 2014, Pukul 23.00 Wita.
Kemudian tersangka juga melanggar pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka yang memiliki alamat asli di 119 RTE DU Marais Dorx 4053 Laberne, Prancis itu telah melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan dan menggunakan narkotika golongan I.
Selain itu, petugas yang menangkap tersangka yang memiliki paspor Nomor 11CK39664 dan kelahiran 5 Nopember 1990 silam itu menemukan paket serbuk putih yang diduga narkotika.
Dari pemeriksaan laboratorium forensik serbuk putih dalam tiga plastik klip dengan berat keseluruhan, 3,14 gram itu merupakan narkotika golongan I jenis kokain.
Akibat perbuatannya, Jawad Hendri terancam pidana penjara paling ringan empat tahun penjara. (WDY)