Denpasar (Antara Bali) - Pengamat politik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Bali, Dr I Nyoman Subanda menyatakan bahwa keaslian desa adat dapat terancam jika didaftarkan terkait penerapan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Kalau desa adat didaftarkan, negara akan mengatur desa adat versi negara," ucapnya ditemui di Denpasar, Senin.
Dosen di Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Undiknas itu menambahkan bahwa desa adat yang selama ini tidak menangani masalah administrasi negara maka jika didaftarkan akan dihadapkan dengan sejumlah pertanggungjawaban di antaranya masalah pembukuan, pelaporan, dan aturan adminstrasi versi negara.
Belum lagi sejumlah kekayaan di dalam desa adat termasuk tanah yang mendukung kebutuhan pura atau tanah "pelaba pura" yang dipastikan negara akan mencampuri urusan desa adat tersebut.
Seperti diketahui UU Desa itu memerlukan adanya pendaftaran nama-nama desa untuk selanjutkan diberikan bantuan dana sekitar Rp1,4 miliar.
"Struktur adat itu beragam yang sudah memiliki pakem, `awig-awig` (aturan adat) dan cara pertanggungjawabannya berbeda. Kalau ini diatur negara maka tidak ada lagi orijinalitas desa adat," ujar lulusan doktor dari Universitas Airlangga, Surabaya itu.
Untuk itu ia mengharapkan pihak terkait untuk mendaftarkan desa dinas bukan desa adat agar desa adat tetap tumbuh dan berdiri sesuai dengan fungsinya yakni menjaga adat dan budaya.
"Saya ingin desa adat tetap dipertahankan, tetap seperti jati dirinya. Maka pilihannya desa dinas didaftarkan, biarkan negara memberikan bantuan itu kepada desa dinas," ucapnya.
Jika terkait dana bantuan, ia yakin desa adat akan tetap mendapat perhatian dari pemerintah daerah salah satunya dengan bantuan kepada desa adat tahun 2014 sebesar Rp100 juta dan ditingkatkan pada tahun 2015 sebesar Rp200 juta.
"Pemerintah daerah bisa memberikan bantuan. Untuk apa demi Rp1 miliar, (adat) dirusak," katanya.
Sebelumnya pada Paruman Agung (Kongres) III Majelis Utama Desa Pakraman sepakat secara aklamasi melalui bupati dan wali kota untuk mengusulkan desa adat kepada Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Di Pulau Dewata saat ini masih terjadi pro dan kontra dari berbagai pemangku kepentingan terkait dengan UU Desa itu menyangkut keputusan apakah akan mendaftarkan desa adat atau desa dinas.
Desa adat di Bali saat ini tercatat sebanyak 1.488 sedangkan desa dinas sebanyak 716 desa dinas. (WDY)