Gianyar (Antara Bali) - Panitia Khusus DPRD Kabupaten Gianyar yang membidangi masalah pasar, saat sidak ke Pasar Seni Sukawati menemukan pelaksanaan Peraturan Daerah No 13 tahun 2007 tentang Retribusi Pasar tak berjalan maksimal.
"Setelah kami cek, pelaksanaan perda retribusi pasar itu tak bisa maksimal, karena tarif retribusi yang ditetapkan tak sesuai kemampuan pembayaran di lapangan," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Gianyar I Kadek Diana usai sidak di Pasar Seni Sukawati, Jumat.
Untuk mendapatkan masukan lebih banyak, Diana bersama 10 orang rekannya dari Pansus Pasar DPRD, selain melakukan sidak ke pasar seni itu juga menyasar Pasar Umum Blahbatuh dan Pasar Umum Sukawati.
"Hasilnya sama, para pedagang di ketiga pasar itu tak mampu membayar retribusi sesuai yang ditetapkan dalam perda. Ketentuan tarif perda dinilai kemahalan," ungkapnya.
Ia mengumpamakan, sesuai perda tersebut para pedagang di Pasar Seni Sukawati seharusnya membayar retribusi berdasarkan luas tempat berjualan.
"Tetapi para pedagang di Pasar Seni Sukawati yang masuk golongan kelas I, sama juga dengan para pedagang di golongan kelas II, yakni tak mampu bayar retribusi sesuai target," jelasnya.
Terkait persoalan itu, sambung politisi PDIP asal Kebalian, Sukawati tersebut, pihaknya akan mengusulkan untuk merevisi perda tersebut.
"Kami akan bahas masalah itu di dewan. Kalau perda itu sudah tak bisa dijalankan lebih baik direvisi. Untuk sementara bisa dibuatkan peraturan bupati (Perbup) sehingga landasan hukum sementara untuk pemungutan retribusi," katanya.(*)
