Gianyar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali belum menindaklanjuti projek pembangunan vila milik PT Mohone Proferty di kawasan Pantai Purnama, Sukawati, yang dinilai belum memiliki izin.
"Kami belum tindaklanjuti itu. Masalahnya, kami belum mendapatkan perintah dari atasan soal belum adanya izin bagi pembangunan vila tersebut," kata Sekretaris Camat Sukawati I Wayan Astina, di Sukawati, Kamis.
Ia menyebutkan, pihaknya baru akan menindaklanjuti masalah perizinan dari projek pembangunan vila milik PT Mohone Proferty itu, bila nanti telah ada perintah resmi dari atasan.
"Sejauh ini belum ada perintah, meski pihak desa setempat sempat mengeluhkan tentang belum adanya izin untuk itu," katanya.
Astina mengakui bahwa pihaknya pada Juni lalu menerima surat dari Perbekel Desa Sukawati I Wayan Suartha yang mengeluhkan adanya upaya pembangunan vila tanpa izin.
Dalam surat bernomor 410, perbekel atau kepada desa itu meminta agar Pemerintah Kabupaten Gianyar dapay menindaklanjuti masalah perizinan pembangunan vila di Pantai Purnama, Sukawati itu.
Selain tanpa izin, bangunan itu juga dinilai menggangu kegiatan keagamaan, utamanya upacara Melasti, yakni menyucikan benda-benda sakral di kawasan pantai sesuai ajaran Hindu.
"Sejak surat itu kami terima, hingga kini belum mendapatkan perintah dari atasan untuk menindaklanjutinya," kata Astina dengan menambahkan, surat keberatan itu masih disimpan pihaknya untuk kepentingan arsip.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Gianyar I Nyoman Suryawan ketika diminta konfirmasinya terkait masalah ini, mengaku belum mendapatkan laporan dari masyarakat soal pembangunan vila tersebut.
"Kami sampai saat ini belum mendapatkan laporan. Kalau ada laporan, pasti kami tindaklanjuti dengan sidak," jelasnya.
Kendati demikian, Suryawan mengaku bahwa pihaknya akan mengecek keberadaan projek itu. "Jika benar menyalahi infrastruktur yang ada, kami akan desak pihak terkait untuk melakukan penyetopan," ucapnya.
Ditanya soal izin, dia menyebutkan, masalah izin merupakan urusan dari Komisi A.
"Kalau benar pembangunan vila itu mengganggu kenyamanan upacara Melasti, jelas menyalahi infrastruktur yang ada, dan patut untuk ditindaklanjuti," katanya menandaskan.
Di satu sisi, Suryawan menyebutkan, saat ini Komisi B DPRD Gianyar tengah berkonsentrasi untuk melakukan sidak ke sejumlah projek di Kabupaten Gianyar.
Sidak dilakukan utamanya kepada projek tanpa papan nama. "Usai melakukan sidak tentang itu, kami juga akan melancarkan sidak ke sejumlah bangunan, termasuk tentang adanya vila yang tak mengantongi izin," katanya. (*)