Jakarta (Antara Bali) - Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi (BPPT)
meyakini pemanfaatan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting)
pada Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) mampu menciptakan proses
demokrasi yang akuntabel, cepat, dan akurat.
"E-voting menjadi
penting terkait penggunaan teknologi informasi dalam berdemokrasi," kata
Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) BPPT Hamman
Riza, dalam acara seminar dengan tema "Pilkada langsung dengan e-
voting, kenapa tidak" di Gedung BPPT, Jakarta, Jumat.
Menurut dia BPPT terus berusaha agar ini dapat dilaksanakan mulai dari pemilihan kepala desa hingga presiden dan wakil presiden.
Dia
berharap dengan menggunakan e-Voting Indonesia akan memiliki pemilu
yang akuntabel, cepat, akurat. Mampu menghilangkan dimensi jarak dan
waktu dengan tetap berdasar pada enam azas pemilu Indonesia yakni
langsung, umum, bebas, rahasia (Luber), serta jujur dan adil (Jurdil),
selain juga reformasi dalam tata kelola sistem kepemiluan secara umum.
Ia
mengatakan e-Voting telah diperbolehkan dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah (Pemilukada) sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
147/PUU-VII/2009 yang diusulkan dan sudah termaktub dalam RUU
Pemilukada. Pada saat itu digunakan di Pemilukada Kabupaten Jembrana,
Bali.
Selain itu landasan hukum UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menjadi payung hukum
untuk segala aktifitas dan proses yang menggunakan teknologi informasi
dan komunikasi dengan latar belakang bahwa Pemanfaatan Teknologi dan
Transaksi Elektorinik dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa
aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara
Teknologi.
Bahkan untuk proses sengketa hukum pada Pemilukada
dengan e-Voting sesuai pasal 5 UU 11 Tahun 2008 bahwa Informasi
Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan
alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti sah
sesuai dengan hukuk acara yang berlaku di Indonesia.
"Jadi KPU
(Komisi Pemilihan Umum-red) dapat buat peraturan KPU untuk pemilihan
umum dengan semangat UU ITE tersebut. Dengan pemilu yang berjalan cepat
tentu juga akan memperkecil biaya," ujar dia.
Sementara itu,
Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru
mengatakan sambil menunggu penyiapan legalitas dan industri nasional
pemasok perangkat pemilu elektronik untuk pemerintah daerah maka BPPT
terus mengupayakan untuk dipakai e-Voting pada pemilu tingkat kepala
desa.
Sejauh ini e-Voting dalam pilkades telah dilaksanakan
sebanyak 13 kali. Dan menurut dia, potensi konflik atau sengketa
pilkades yang cukup besar di setiap desa yang tercata lebih dari 80.000
di Indonesia dapat dikurangi jika memanfaatkan e-Voting tersebut. (WDY)
E-voting Pilkada untuk Proses Demokrasi yang Akuntabel
Jumat, 19 September 2014 14:54 WIB