Jakarta (Antara Bali) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham), Handoyo Sudrajat, mengatakan selain Hartati
Murdaya ada empat terpidana kasus korupsi lain yang juga diberikan
Pembebasan Bersyarat (PB).
"Ada lima, termasuk Hartati, yang
dapat pembebasan bersyarat. Kami kan tidak mendiskriminasi, semua yang
memenuhi syarat sudah kita berikan (pembebasan bersyarat--red)," ujar
Handoyo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Keempat terpidana tersebut adalah:
1. Sumartono, dalam kasus suap pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012
2. Agung Purno Sarjono, dalam kasus suap pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012
3. I Nyoman Suisnaya, dalam kasus suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPIDT)
4. Fahd
el Fouz A Rafiq, dalam kasus Suap Anggota Banggar Wa Ode Nurhayati
untuk alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPID)
tahun anggaran 2011.
Sumartono, Agung Purno, dan Fahd
diberi pembebasan bersyarat setelah menjalani 2 tahun 6 bulan penjara,
sedangkan I Nyoman setelah menjalani 3 tahun penjara.
Handoyo
mengatakan kelima nama tersebut telah memenuhi syarat substantif yaitu
telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya.
"Selain itu mereka juga telah memenuhi program pembinaan," kata dia.
Pembebasan
bersyarat sudah diproses sesuai prosedur, dengan permohonan narapidana
diproses ke kepala lembaga pemasyarakatan, lalu disidangkan tim pengamat
pemasyarakatan. Jika dinilai memenuhi syarat akan direkomendasikan
untuk bebas bersyarat.
Menanggapi pembebasan bersyarat terhadap terpidana korupsi, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menyatakan bahwa pemberian PB tersebut cacat hukum.
"Remisi dan PB untuk seorang koruptor, termasuk dalam hal ini Hartati
Murdaya sangat mengecewakan dan merupakan cermin buruk bagi upaya
pemberantasan korupsi. Kondisi ini juga sangat ironis dan kontradiksi
dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh institusi penegak
hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Emerson.
Data ICW hingga Januari 2011, sedikitnya sudah 16 terpidana korupsi
yang kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendapatkan PB dari Kemenkumham, bisa dipastikan jumlahnya akan mencapai
puluhan koruptor pada tahun ini. (WDY)
Lagi, Koruptor Dapat Pembebasan Bersyarat
Selasa, 9 September 2014 15:21 WIB