Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas minta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengevaluasi jajaran lembaga pemasyarakatan pascaterpidana mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad "jalan-jalan" keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung.
"Itu PR awal menteri baru untuk evaluasi total jajaran lapas sampai sipir-sipirnya. Harus 'all out'. Jika tidak akan termalukan oleh anak buahnya yang sebagian melakukan pembusukan dari dalam dengan mentransaksikan wewenangnya," kata Busyro pada Rabu (29/10) malam.
Mochtar adalah terpidana kasus korupsi yaitu suap piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum sehingga Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta ditambah uang pengganti Rp639 juta. Putusan MA itu dijatuhkan pada 2012.
"Saatnya juga evaluasi penyatuan penjahat korupsi di LP Sukamiskin. Mereka akan solid dan 'sharing' pengalaman, tidak mustahil menyusun desain modus baru untuk keluar masuk LP dan mengendalikan korupsi dari dalam," tambah Busyro.
Mochtar yang seharusnya masih menjalani masa hukumannya, pada Senin (27/10) terlihat berada di satu restoran di Jakarta Selatan dan bertemu dengan mantan kuasa hukumnnya.
Terkait hal itu Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat menyatakan akan membentuk tim untuk menginvestigasi hal tersebut.
"Saya akan perintahkan Kakanwil (kepala kantor wilayah) membentuk tim untuk meneliti ini, yang akan dilakukan oleh tim meneliti proses keluarnya," kata Handoyo.
Namun menurut Handoyo, pada Selasa (28/10) dini hari yaitu pukul 00.00, Mochtar sudah kembali ke Lapas Sukamiskin.
Handoyo juga membantah bahwa keluarnya Mochtar karena ia sudah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).
"PB belum diberikan. Dia hari itu mengajukan keluar, sekarang lagi diteliti, tidak semua kejadian tiap hari diketahui atau dilaporkan ke pusat," ungkap Handoyo.
Sedangkan Sirra Prayuna mantan kuasa hukum Mochtar saat dihubungi melalui telepon mengakui bahwa ia bertemu dengan Mochtar pada Senin malam.
"Saya pukul 18.30 WIB dikontak beliau minta ketemu, ya ketemu lah. Dia bilang sedang cari kompos. Dia juga ngomong sama saya soal PB-nya yang tidak turun. Pukul 19.00 sampai 19.40 selesai makan lalu pulang," kata Sirra pada Rabu (29/10) malam.
Menurut Sirra, terpidana Mochtar mendapatkan asimilasi sehingga dapat keluar untuk melaksanakan kerja sosial selama 9 jam kecuali hari libur.
"Dia ditemani seseorang, sipirnya kayaknya. Ada orang yang suruh saya masuk. Mereka berdua makan," tambah Sirra.
Saat bertemu dengan Mochtar, Sirra mengaku tidak berbicara banyak.
"Saya tanya dari mana. Dia bilang dari Bandung cari kompos untuk keperluan di taman di dalam. Dia juga tanya soal PB-nya yang tidak turun, turun. Saya pelajari dulu, kata saya. Ya sudah saya balik ke Bandung ya, katanya. Sudah," ungkap Sirra.
Mengenai PB, menurut Sirra Mochtar menyataka belum ada persetujuan dari lapas.
"Cerita dia belum ada persetujuan dari lapas, apakah sudah diajukan atau tidak, saya tidak tahu. Jadi dia cerita, saya diundang makan sebenernya. Dia menelepon saya, lagi di mana? Saya bilang di kantor. Bisa ketemu tidak? Di Ampera saja lah kebetulan saya lagi cari kompos, katanya. Ya sudah saya merapat lah," ungkap Sirra.
Meski tidak lagi menjadi kuasa hukum Mochtar namun Sirra menjelaskan bahwa Mochtar adalah temannya yang dapat berkonsultasi hukum ke siapa saja yang paham hukum. (WDY)
Terpidana "Jalan-Jalan" KPK Minta Menkumham Evaluasi Lapas
Kamis, 30 Oktober 2014 9:32 WIB