Denpasar (Antara Bali) - Pengamat sosial dan politik Anak Agung Gede Putra Arjawa SH, MH mengatakan agar pemilihan kepala daerah bisa menghemat anggaran adalah dengan pilkada secara serentak di daerah setempat.
"Penghematan anggaran dalam pemilihan kepala daerah bisa saja dilakukan dengan pilkada serentak, karena itu DPR harus melakukan perubahan undang-undang yang berkaitan dengan pilkada tersebut," katanya di Denpasar, Selasa.
Hal itu dikatakan Putra Arjawa menyikapi sejumlah fraksi di DPR ada keinginan merevisi rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah agar dilakukan oleh DPRD setempat.
"Saya amati jika pemilihan kepala daerah dilakukan dengan cara dipilih oleh anggota DPRD dari anggaran biaya bisa dihemat, namun di sisi lain adalah kemunduran proses demokratisasi yang telah dibangun dalam era reformasi ini," kata Putra Arjawa, yang juga dosen Kopertis Wilayah VIII Bali-Nusra itu.
Ia mengatakan semestinya DPR mempertahankan proses demokratisasi yang telah berjalan ini, karena dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan kedaulatan ada ditangan rakyat.
"Pemerintah dan anggota DPR harus melakukan sosialisasi dan pemahaman dari kedaulatan rakyat tersebut, sehingga proses demokrasi tersebut akan lebih baik ke depannya, bukan sebaliknya melakukan proses pemilihan kepala daerah dilakukan oleh anggota DPRD," katanya.
Dikatakan, usulan yang diajukan oleh anggota DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih tersebut agar kembali pemilihan kepala daerah dilakukan anggota DPRD setempat.
Menurut dia, langkah yang diusulkan ada upaya keinginan untuk kepala daerah bisa direbut oleh partai-partai yang bergabung di Koalisi Merah Putih.
"Sistem demokrasi yang sudah berjalan dengan baik ini semestinya diperbaiki, jika ada kekurangan dalam penerapnya harus dilakukan upaya-upaya ke arah yang lebih baik. Bila sistemnya diperbaiki saya yakin dalam setiap pilkada bisa menghemat biaya," katanya. (WDY)