Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali senantiasa menaati aturan dalam mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatan aset sehingga hasilnya dapat digunakan untuk mendanai berbagai program Bali Mandara.
"Prinsip transparansi juga dikedepankan dalam pengelolaan aset milik Pemprov Bali," kata Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, di Denpasar, Jumat.
Ia mengemukakan bahwa dalam pengelolaan aset, Pemprov Bali senantiasa berpijak pada aturan hukum. Dasar hukum tersebut antara lain PP Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Selain itu, Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 1992 yang mengatur tentang Pemakaian Tanah yang dikuasai oleh Pemprov Bali dan Perda Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan BMD juga menjadi pedoman bagi pemprov Bali dalam pemanfaatan aset. Aturan lainnya adalah Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2012 tentang Sisdur Pengelolaan BMD dan Pergub Bali Nomor 41 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dalam penentuan jangka waktu pemanfaatan aset dan polanya, ujar dia, Pemprov Bali mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2006, Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 dan Perda Nomor 10 Tahun 2007.
"Berpedoman pada aturan tersebut, pemanfaatan lahan dapat dilakukan melalui empat pola yaitu sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan dan bangun guna serah/bangun serah guna. Untuk pola sewa, mekanismenya cukup dengan surat permohonan, jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang.
Sementara untuk pola pinjam pakai, dapat dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah daerah dengan jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang.
"Sedangkan untuk pola kerjasama dilakukan melalui `beauty contest` untuk penentuan yang paling memenuhi syarat. Dari pola kerjasama ini, Pemprov Bali mendapat kontribusi tetap dan bagi hasil. Jangka waktu kerjasama pemanfaatan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang," ucapnya.
Pola bangun serah guna atau bangun guna serah juga dilakukan melalui "beauty contest" dengan jangka waktu 30 tahun serta dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak. Dalam pola ini, selain memperoleh kontribusi, Pemprov Bali juga berhak atas bangunan yang ada di atasnya.
"Mengacu pada sejumlah dasar hukum itu, pola pemanfaatan aset memang bervariasi. Tak ada diskriminasi, pola pemanfaatannya yang memang berbeda-beda," katanya.
Dewa Mahendra menambahkan, mengacu pada Pasal 31 Ayat 2 Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, tidak diatur mengenai persetujuan DPRD dalam hal pemanfaatan aset tanah/bangunan pemprov Bali. Persetujuan DPRD baru diperlukan dalam hal pemindahtanganan aset.
Ia menegaskan, pengelolaan dan pemanfaatan aset Pemprov Bali akan tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Terlebih, tata kelola aset menjadi salah satu butir penting dalam pemeriksaan BPK atau auditor lainnya. "Kami selalu berpijak pada asas kepatuhan untuk tata kelola pengelolaan aset yang lebih baik ke depannya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, saat ini Pemprov Bali tengah giat-giatnya mengoptimalkan pengelolaan pemanfaatan aset. Khusus untuk lahan milik pemprov Bali di BTDC, pada 2013, Pemprov Bali dapat mendongkrak pendapatan hingga Rp3,5 miliar.
"Kontribusinya naik setelah addendum baru. Sebelumnya pendapatan kita hanya sebesar Rp716 juta. Itu artinya Pemprov Bali dapat meningkatkan pendapatan dari pengelolaan aset di kawasan BDTC mencapai 494 persen," katanya.
Dewa Mahendra juga minta dukungan semua pihak untuk mewujudkan tata kelola dan pemanfaatan aset yang lebih baik ke depannya. Semua pihak diharapkan dapat menyikapi persoalan ini dengan lebih bijak. (WDY)
Pemprov Bali Taati Aturan Kelola Aset
Jumat, 29 Agustus 2014 21:03 WIB