Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mengupayakan mengelola seluruh asetnya secara maksimal agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Dalam mengelola aset daerah, Pemkab Badung mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 dan perubahan PP 38 tahun 2008 dan Permendagri 17 tahun 2007 terkait Pengelolaan Aset Daerah maka dipandang penting dalam upaya taktis dan strategis dalam pengelolaan aset daerah," kata Bupati Badung, Anak Agung Gde Agung seusai menghadiri pembahasan raperda di Mangupura, Senin.
Menurut dia, dalam pengelolaan aset daerah agar dikelola dan dicatat dengan baik sehingga dapat dikelola dengan baik dan maksimal agar tidak menjadi penemuan BPK.
Apabila aset tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik atau ditelantarkan, maka akan menjadi temuan BPK karena dinilai menelantarkan aset daerah.
Rekomendasi itu harus ada penataan dan pengelolaan yang baik dan benar salah satu penataannya adalah adanya data yang akurat dalam aset dengan tanda kepemilikan yang sah, dan memiliki bukti hukum.
Oleh karena itu, Pemkab Badung berkomitmen untuk melakukan penataan aset dengan baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, seperti status tanah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Badung yang masih berstatus pinjam pakai dan surat perpanjangannya harus diurus setiap dua tahun sekali.
"Nantinya kami perjuangkan untuk bisa menjadi hak pakai yang dikuatkan dengan sertifikat kepemilikan," ujarnya.
Sementara itu, jika dalam tukar-menukar aset antara Pemkab Badung dengan Provinsi Bali atau pemerintah pusat adanya kelebihan maka akan dihibahkan.
Sebelumnya Bupati Badung Anak Agung Gde Agung menemui Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk membahas pemanfaatan aset pemerintah provinsi yang berada di wilayahnya.
Gde Agung, di Denpasar, Senin (14/4), dalam pertemuan tersebut menyampaikan tujuannya untuk menukar pemanfaatan sejumlah aset provinsi yang berada di wilayah Kabupaten Badung.
"Ada sejumlah aset Pemprov Bali yang akan kami kembalikan, yakni lahan di Jalan Melati, Denpasar yang sebelumnya sempat dimanfaatkan sebagai Kantor DPRD Badung dan lahan yang kini ditempati PDAM Badung," katanya.
Namun, Pemkab Badung juga mengajukan permohonan untuk memanfaatkan beberapa aset Pemprov Bali lainnya yang terkait dengan pembangunan di Kabupaten Badung seperti rencana pemanfaatan lahan pemprov untuk pembangunan Kantor Camat Mengwi yang baru.
"Lokasi yang sekarang, nantinya akan kami manfaatkan untuk taman kota," ujarnya. (WDY)
Badung Upayakan Kelola Aset Secara Maksimal
Senin, 21 April 2014 14:24 WIB