Negara (Antara Bali) - Penyusunan tata tertib (tatib) DPRD Jembrana, mengacu ke aturan lama sesuai dengan hasil konsultasi lembaga tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.
"Dari hasil konsultasi ke Kemendagri, untuk penyusunan tatib kami diminta mengacu dari aturan lama yaitu PP No 16 Tahun 2010, karena belum ada PP untuk undang-undang baru yang mengatur dewan," kata Sekretaris DPRD Jembrana, Made Wisarjita, di Negara, Senin.
Namun, ia mengatakan, jika PP terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau yang dikenal dengan UU MD3 sudah keluar, tatib tersebut harus disesuaikan.
Ia menilai, PP terhadap Undang-Undang MD3 tidak akan berubah signifikan dengan PP yang lama, menyangkut DPRD kabupaten.
"Kami tidak bisa menunggu sampai ada PP untuk undang-undang yang baru, karena dewan harus mulai bekerja, dan yang mendesak adalah pembahasan RAPBD 2015. Kalau penyusunan tatib menunggu PP tersebut, bisa-bisa pembahasan anggaran terganggu," ujarnya.
Karena itu, dalam rapat paripurna terkait masalah tersebut, ia mengatakan, DPRD Jembrana sepakat proses penyusunan tatib maupun alat kelengkapan dewan, seperti komisi, Badan Anggaran, Badan Legislasi dan Badan Musyawarah tetap dilakukan.
Ia mengungkapkan, masa transisi peraturan juga terjadi pada dewan periode 2009-2014, dimana saat itu Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Daerah, PP yang menyertainya baru keluar tahun 2010.
"Saat itu dewan tetap menyusun tatib beserta alat kelengkapan lainnya, sesaat setelah dilantik. Setelah PP keluar, baru dilakukan penyesuaian," ujarnya.
Terkait penentuan unsur pimpinan DPRD mulai dari ketua sampai wakil ketua, ia mengatakan, dilakukan sama seperti periode sebelumnya, yaitu parpol dengan kursi terbanyak otomatis mendapat jabatan ketua, sementara untuk wakilnya adalah parpol dengan kursi terbanyak kedua dan ketiga.
"Penekanan rapat paripurna tadi adalah pembentukan fraksi, setelah itu baru menyusul penetapan unsur pimpinan dewan, karena tatib harus ditandatangani oleh Ketua DPRD definitif," katanya.
Saat ini Ketua DPRD Jembrana masih bersifat sementara, yang dijabat oleh Ketua Sugiasa, yang pada periode sebelumnya menjabat sebagai ketua definitif.(GBI)