Jakarta (Antara Bali) - Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) mendaftar permohonan menjadi pihak terkait tidak langsung dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) di Mahkamah Konstitusi.
"Kami punya hak konstitusional mengajukan permohonan menjadi pihak terkait untuk ikut dalam proses sengketa pilpres guna menjaga dan mengawal hasil pilpres," kata Perwakilan KAUD Todung Mulya Lubis saat mendaftar di MK Jakarta, Kamis.
Todung mengatakan dalam peraturan MK yang menjadi pihak terkait hanya pasangan capres dan cawapres.
"Kami tidak mewakili pasangan capres dan cawapres, tetapi kami yakin hak konstusional kami juga mesti dijaga, tidak boleh dinegosiasikan, tidak boleh dikurangi sedikit pun," katanya.
KAUD ini terdiri atas Todung Mulya Lubis, Nadia Nasoetion, Timur Sukirno, Teguh Maramis, Mohamad Kadri, La Ode Ronald Firman, Tony Wenas, Genio Atyanto, Rambun Tjajo, Hilman Sembiring, Brian Manuel, Kenny Macallo, Nadia Hastaria, Hanny Marpaung, Yeni Fatmawati, Ibrahim Assegaf, Abadi Tisnadisastra, Andi Yusuf Kadir.
Dia mengungkapkan sekumpulan advokat warga negara Indonesia yang sudah menggunakan hak pilihnya pada 9 Juli yang lalu.
"Kami sangat konsen dengan sengketa pilpres yang sedang berlangsung karena sebagai pemilih ada potensi hak-hak konstitusional yang kami gunakan dalam proses pilpres bisa jadi dikorbankan dan dihilangkan," katanya.
Menurut Todung, pihaknya sepakat bahwa pelaksanaan Pilpres 2014 sudah dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan perundang-undangan.
"Profesional, tanpa manipulasi, bebas jujur dan adil. Mungkin saja di sana sini ada sedikit persoalan, tapi itu sama sekali tidak menegasikan legitimasi pilpres yang sudah berlangsung," katanya.
Todung mengungkapkan bahwa ada delapan juta lebih suara yang potensial dianggap tidak sah dan curang.
"Menurut kami itu, imposibel, mustahil, 8 juta itu curang. Bagaimana membuktikan 8 juta itu curang. Kalau dikatakan ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif kami tidak melihat itu," katanya.
Todung mengatakan Pilpres ini minim komplain terhadap pelanggaran dan pihaknya sebagai advokat bangga karena KPU sukses melaksanakan pilpres.
"Kami tidak mau hasil pilpres ini digugat diganggu, didelegitimasikan karena itu kami ingin ikut menjaga hasil pilpres ini," jelasnya.
Todung mengungkapkan bahwa pihaknya punya data, bukti dan ahli yang akan diajukan dalam sidang Sengketa Pilpres di MK.
"Pada waktunya ketika MK menerima sebagai pihak terkait, kami akan siap dengan semua itu," ungkapnya. (WDY)