Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Pusat mengumpulkan
berkas-berkas yang diperlukan untuk menghadapi sidang perdana gugatan
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati di Jakarta, Selasa, mengatakan
pengumpulan berkas tersebut dilakukan di Jakarta dengan mengundang
anggota KPU di tingkat kabupaten-kota dan provinsi yang proses
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di daerah tersebut.
"Kami sudah bisa menangkap potensi sengketa Pemilu, maka kami
menempuh kebijakan dengan meminta KPU daerah untuk melakukan pemetaan
masalah dan kronologi serta dokumen-dokumen pendukung lainnya," kata Ida
ketika di sela-sela proses persiapan berkas di salah satu hotel bintang
empat di kawasan Jakarta Barat.
Sementara itu Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan
konsolidasi tersebut telah berlangsung sejak 1 Agustus dengan
mempersiapkan dokumen-dokumen antara lain Formulir C7 (daftar hadir
pemilih), Formulir C1 (penghitungan perolehan suara tingkat TPS) dan
Formulir A5 (keterangan pindah memilih).
Anggota-anggota KPU di 109 kabupaten-kota dan 23 provinsi diminta hadir di Jakarta untuk memverifikasi berkas tersebut.
"Kami hanya memanggil anggota KPU di beberapa daerah yang terkait
dengan pengaduan yang diajukan pihak pemohon, jadi tidak semua provinsi.
Misalnya di Provinsi Jawa Barat hanya ada empat dari 26 kabupaten-kota
yang ada, kemudian di Jakarta dan Jawa Tengah juga ada beberapa saja,"
kata Ferry.
Pemeriksaan berkas tersebut dilakukan oleh para
anggota KPU daerah dalam satu ruangan besar di lantai tiga hotel.
Pengamanan cukup ketat dilakukan oleh KPU dengan melarang masyarakat,
pemantau dan wartawan untuk melihat proses persiapan pembuktian
tersebut.
Ida mengatakan hal tersebut dilakukan agar para anggota KPU daerah
tersebut dapat bekerja maksimal dalam memverifikasi berkas-berkas yang
akan diperlukan dalam persidangan.
"Berkas-berkas itu sangat banyak, kami khawatir kalau ada rekaman
dokumen yang belum terkonfirmasi kemudian teman-teman wartawan masuk dan
menemukannya akan menimbulkan kegaduhan politik," ujar Ida. (WDY)
KPU Kumpulkan Berkas untuk Sidang MK
Selasa, 5 Agustus 2014 14:52 WIB