Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu ini akan membacakan putusan
permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk 34 permohonan
perseorangan anggota DPD dan partai nasional dari sembilan provinsi.
Berdasarkan jadwal MK yang dirilis Rabu ini, pembacaan putusan
permohonan PHPU 34 anggota DPD akan dibacakan pada pukul 09.00 WIB.
Sedangkan untuk permohonan sengketa pemilu yang dimohonkan partai
nasional dari sembilan provinsi akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB.
Kesembilan provinsi yang akan dibacakan putusannya adalah DKI
Jakarta, Kepulauan Riau, Banten, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara
Timur, Kalimantan Tengah, Bali, Riau dan Bangka Belitung.
Dalam sidang PHPU 2014 ini, MK telah menerima pendaftaran perkara
sengketa pemilu mencapai 914 permohonan, yang terdiri 880 permohonan
diajukan oleh Partai Politik dan 34 diajukan oleh perseorangan anggota
DPD.
Namun dalam putusan sela, MK telah menyatakan 217 permohonan tidak
dilanjutkan karena ditarik kembali dan tidak memenuhi persyaratan
perundang-undangan.(WDY)
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pemilu Hari Ini
Rabu, 25 Juni 2014 8:47 WIB