• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News bali
Selasa, 3 Februari 2026
Antara News bali
Antara News bali
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Prabowo saat buka Rakornas: Rakyat dambakan pemimpin jujur dan adil

      Prabowo saat buka Rakornas: Rakyat dambakan pemimpin jujur dan adil

      Senin, 2 Februari 2026 13:03

      Usai dari Swiss, Prabowo terbang ke Paris dan dijamu Macron di Istana lyse

      Usai dari Swiss, Prabowo terbang ke Paris dan dijamu Macron di Istana lyse

      Sabtu, 24 Januari 2026 6:27

      Prabowo kunjungi IKN beri koreksi soal desain

      Prabowo kunjungi IKN beri koreksi soal desain

      Selasa, 13 Januari 2026 20:37

      Sekda Denpasar: Disiplin dan kinerja baik jadi resolusi tahun baru

      Sekda Denpasar: Disiplin dan kinerja baik jadi resolusi tahun baru

      Selasa, 6 Januari 2026 5:45

      Pemkab Badung perkuat tata kelola ruang untuk cegah bencana

      Pemkab Badung perkuat tata kelola ruang untuk cegah bencana

      Minggu, 14 September 2025 22:04

  • Updates
    • BGN atur bahan baku MBG jelang Ramadhan

      BGN atur bahan baku MBG jelang Ramadhan

      Senin, 2 Februari 2026 20:56

      Gunung Semeru kembali erupsi, tinggi letusan 1 kilometer

      Gunung Semeru kembali erupsi, tinggi letusan 1 kilometer

      Jumat, 30 Januari 2026 8:56

      Akademisi ungkap penularan virus Nipah di RI masih terdeteksi pada kelelawar

      Akademisi ungkap penularan virus Nipah di RI masih terdeteksi pada kelelawar

      Kamis, 29 Januari 2026 18:16

      Antisipasi virus Nipah, Karantina Denpasar waspadai rute penerbangan dari India

      Antisipasi virus Nipah, Karantina Denpasar waspadai rute penerbangan dari India

      Kamis, 29 Januari 2026 18:04

      Siapkan payung, BMKG prakirakan Denpasar hujan ringan Kamis ini

      Siapkan payung, BMKG prakirakan Denpasar hujan ringan Kamis ini

      Kamis, 29 Januari 2026 7:21

  • Ekonomi
    • Pemkab Bangli Bali ciptakan program kerja perkuat kebijakan nasional

      Pemkab Bangli Bali ciptakan program kerja perkuat kebijakan nasional

      Senin, 2 Februari 2026 22:26

      DPRD sidak KEK Kura-Kura Bali cek perubahan fungsi Tahura

      DPRD sidak KEK Kura-Kura Bali cek perubahan fungsi Tahura

      Senin, 2 Februari 2026 22:06

      Selama Januari 2026, Bali alami deflasi 0,34 persen

      Selama Januari 2026, Bali alami deflasi 0,34 persen

      Senin, 2 Februari 2026 20:43

      Pansus TRAP evaluasi pembangunan Marina KEK Kura-Kura Bali

      Pansus TRAP evaluasi pembangunan Marina KEK Kura-Kura Bali

      Senin, 2 Februari 2026 18:34

      Produksi migas di Indonesia tembus 1,03 juta barel per hari 2025

      Produksi migas di Indonesia tembus 1,03 juta barel per hari 2025

      Senin, 2 Februari 2026 12:38

  • Humaniora
    • "Child grooming" manipulatif dan berbahaya bagi anak

      "Child grooming" manipulatif dan berbahaya bagi anak

      Senin, 2 Februari 2026 20:51

      Beasiswa SMA dan sarjana untuk anak petani bakal tersedia di Badung Bali

      Beasiswa SMA dan sarjana untuk anak petani bakal tersedia di Badung Bali

      Senin, 2 Februari 2026 20:44

      Gubernur Koster respons teguran Presiden dengan bentuk satgas kebersihan pantai

      Gubernur Koster respons teguran Presiden dengan bentuk satgas kebersihan pantai

      Senin, 2 Februari 2026 18:46

      Gubernur Koster: Papan nama usaha harus gunakan aksara Bali!

      Gubernur Koster: Papan nama usaha harus gunakan aksara Bali!

      Senin, 2 Februari 2026 7:27

      Kampanye program Mahasiswa Berdampak di Undiksha Singaraja

      Kampanye program Mahasiswa Berdampak di Undiksha Singaraja

      Senin, 2 Februari 2026 6:57

  • Pariwisata
    • Menengok desa wisata tetangga Bali, Desa Kemiren Banyuwangi

      Menengok desa wisata tetangga Bali, Desa Kemiren Banyuwangi

      Senin, 2 Februari 2026 7:15

      Pemprov Bali perkuat kerja sama pariwisata dengan Inggris

      Pemprov Bali perkuat kerja sama pariwisata dengan Inggris

      Sabtu, 31 Januari 2026 14:34

      Kemenpar: Kami tunggu kebijakan Kemenkes soal Nipah sebelum ambil langkah

      Kemenpar: Kami tunggu kebijakan Kemenkes soal Nipah sebelum ambil langkah

      Jumat, 30 Januari 2026 15:09

      Legislator: Sport & Wellness Tourism jadi peluang baru pariwisata di Bali

      Legislator: Sport & Wellness Tourism jadi peluang baru pariwisata di Bali

      Jumat, 30 Januari 2026 14:38

      Bupati Badung dialog dengan warga cari solusi rekayasa lalin pariwisata

      Bupati Badung dialog dengan warga cari solusi rekayasa lalin pariwisata

      Selasa, 27 Januari 2026 21:48

  • Fokus Hoax
    • Hoaks! Video Purbaya mengatakan menolak dijadikan wapres

      Hoaks! Video Purbaya mengatakan menolak dijadikan wapres

      Senin, 12 Januari 2026 7:25

      Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Minggu, 3 Desember 2023 22:19

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Minggu, 26 November 2023 15:28

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Rabu, 15 November 2023 21:16

      Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa di penjara

      Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa di penjara

      Jumat, 27 Oktober 2023 16:49

  • Olahraga
    • Inter Milan kandaskan Cremonese 2-0

      Inter Milan kandaskan Cremonese 2-0

      Senin, 2 Februari 2026 7:08

      Juventus tundukkan Parma 4-1 Liga Italia

      Juventus tundukkan Parma 4-1 Liga Italia

      Senin, 2 Februari 2026 7:05

      Arsenal pesta gol lawan Leeds 4-0

      Arsenal pesta gol lawan Leeds 4-0

      Minggu, 1 Februari 2026 7:19

      Barcelona melesat di puncak klasemen Liga Spanyol

      Barcelona melesat di puncak klasemen Liga Spanyol

      Minggu, 1 Februari 2026 7:15

      AS Roma lolos 16 besar usai imbang 1-1 lawan Panathinaikos di Liga Europa

      AS Roma lolos 16 besar usai imbang 1-1 lawan Panathinaikos di Liga Europa

      Jumat, 30 Januari 2026 9:15

  • Taksu
    • Jadwal Sidang Isbat awal Ramadhan pada 17 Februari 2026

      Jadwal Sidang Isbat awal Ramadhan pada 17 Februari 2026

      Kamis, 29 Januari 2026 15:31

      PHDI pastikan legalitas usai menang gugatan ke-10

      PHDI pastikan legalitas usai menang gugatan ke-10

      Minggu, 25 Januari 2026 13:59

      Tokoh lintas agama di Bali berdoa untuk Nusantara

      Tokoh lintas agama di Bali berdoa untuk Nusantara

      Minggu, 18 Januari 2026 13:27

      Isra Miraj momentum tingkatkan kualitas spiritual

      Isra Miraj momentum tingkatkan kualitas spiritual

      Kamis, 15 Januari 2026 9:40

      Kemenag dukung pemerataan layanan pendidikan Hindu

      Kemenag dukung pemerataan layanan pendidikan Hindu

      Jumat, 9 Januari 2026 20:44

  • Artikel
    • Menengok produksi kaki palsu yang digarap penyandang disabilitas di Bali

      Menengok produksi kaki palsu yang digarap penyandang disabilitas di Bali

      Selasa, 20 Januari 2026 15:54

      Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Jumat, 5 Desember 2025 16:54

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Minggu, 21 September 2025 19:14

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Rabu, 20 Agustus 2025 15:44

      Pengembangan satuan TNI, dari Kopassus, Marinir, hingga Kopasgat

      Pengembangan satuan TNI, dari Kopassus, Marinir, hingga Kopasgat

      Minggu, 10 Agustus 2025 10:28

  • Seni dan Hiburan
    • Padi Reborn bawa nostalgia di konser Dua Delapan

      Padi Reborn bawa nostalgia di konser Dua Delapan

      Minggu, 1 Februari 2026 7:22

      Polisi selidiki asal "whip pink" di apartemen Lula Lahfah

      Polisi selidiki asal "whip pink" di apartemen Lula Lahfah

      Sabtu, 31 Januari 2026 8:02

      Lisa Blackpink syuting di Kota Tua Jakarta, polisi rekayasa lalu lintas

      Lisa Blackpink syuting di Kota Tua Jakarta, polisi rekayasa lalu lintas

      Kamis, 29 Januari 2026 19:38

      Demi Caper, berat badan Amanda Manopo naik 14 kg

      Demi Caper, berat badan Amanda Manopo naik 14 kg

      Kamis, 29 Januari 2026 19:11

      Film Para Perasuk berlaga di Sundance Film Festival 2026

      Film Para Perasuk berlaga di Sundance Film Festival 2026

      Selasa, 27 Januari 2026 7:50

  • Foto
    • Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

      Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

      Minggu, 28 Desember 2025 9:32

      Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

      Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

      Sabtu, 27 Desember 2025 21:53

      Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Kamis, 18 Desember 2025 5:42

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Kamis, 18 Desember 2025 5:37

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Kamis, 18 Desember 2025 5:33

  • Video
    • DPRD Bali inspeksi sejumlah area KEK Kura-Kura Bali di Pulau Serangan

      DPRD Bali inspeksi sejumlah area KEK Kura-Kura Bali di Pulau Serangan

      Selasa, 3 Februari 2026 0:15

      Tiga WN Australia dituntut belasan tahun penjara atas kasus penembakan

      Tiga WN Australia dituntut belasan tahun penjara atas kasus penembakan

      Senin, 2 Februari 2026 22:51

      Pemerintah tegaskan strategi nasional perlindungan laut dan pesisir

      Pemerintah tegaskan strategi nasional perlindungan laut dan pesisir

      Sabtu, 31 Januari 2026 20:09

      Pertemuan CSA ke-30, jaga sumber daya tuna di Samudera Hindia

      Pertemuan CSA ke-30, jaga sumber daya tuna di Samudera Hindia

      Jumat, 30 Januari 2026 23:17

      Indonesia soroti perlindungan laut dan pariwisata berkelanjutan

      Indonesia soroti perlindungan laut dan pariwisata berkelanjutan

      Jumat, 30 Januari 2026 18:53

  • English

Round Up - Menanti putusan MK soal Pilpres 2019

Kamis, 27 Juni 2019 5:31 WIB

Round Up - Menanti putusan MK soal Pilpres 2019

Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Jakarta (ANTARA) - Seluruh mata masyarakat Indonesia pada saat ini tertuju kepada sembilan hakim konstitusi yang tinggal hitungan jam akan membacakan putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusannya pada Kamis ini pada pukul 12.30 WIB, dimana jadwal ini maju satu hari dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada Jumat (28/6).

Pemajuan jadwal pembacaan putusan ini, kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso, karena Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019 telah selesai dilaksanakan majelis hakim konstitusi.

"RPH pembahasan perkara sudah selesai sehingga MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok (Kamis, 27/6)," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (26/6).

"Soal kenapa kemudian dipilih tanggal 27, ya, itu murni pertimbangan internal majelis hakim yang memastikan bahwa putusannya siap untuk dibacakan pada tanggal 27. Kalau sudah siap, mengapa harus menunggu tanggal 28," jelas Fajar.

Fajar juga mengaku bagian Kepaniteraan MK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan sidang pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara pada hari Senin (24/6) pukul 14.15 WIB melalui surat elektronik.

Fajar menjelaskan bahwa hukum acara di MK mengharuskan pihak MK untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara paling lambat 3 hari sebelum sidang digelar.

"Sidang di MK itu memang harus memberitahukan para pihak, artinya tidak sekonyong-konyong undangan hari ini, kemudian sidang pada hari ini juga," kata Fajar.

Fajar juga mengungkapkan bahwa seluruh pihak yang berperkara juga sudah mengirimkan surat konfirmasi bahwa seluruhnya akan hadir pada pembacaan putusan pada hari Kamis.

Perkara ini berawal dari Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subiyanto - Sandiaga Uno, yang menilai Pilpres 2019 dilaksanakan penuh kecurangan sehingga tim kuasa hukumnya mendaftarkan permohonannya ke MK.

"Hari ini kami mewakili dan mendampingi beliau mengajukan permohonan sengketa Pemilihan Umum Presiden," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di Gedung MK Jakarta, Jumat (25/6).

Bambang mengatakan dalam permohonan tersebut pihak Prabowo - Sandi menyampaikan beberapa argumen penting. Kendati demikian apa substansi dari argumen tersebut belum bisa disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo - Sandi.

Dalam permohonan yang ditandatangani Para Tim Kuasa Hukumnya, Yakni Bambang Widjajanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.

Pihak Prabowo-Sandi menyebut pelanggaran pemilu dapat terjadi di semua tahapan dan proses pemilu, yaitu sebelum, pada saat dan setelah pencoblosan, karena itu, kalau melakukan kecurangan dalam proses sebelum pencoblosan, maka pasangan capres dan cawapres yang menang dengan cara-cara curang secara sistematis, terstruktur dan masif harus dibatalkan kemenangannya oleh proses persidangan di MK.

Prabowo-Sandi menilai calon presiden petahana telah melakukan "abuse of power" dengan menggunakan kewenangan yang ada, termasuk penggunaan fasilitas negara, aparatur negara, lembaga negara, BUMN guna mendukung program kemenangannya.

Penyalahgunaan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar etika bernegara. Harus diingat bahwa pelanggaran etika adalah hal yang sangat prisipal, sebagaimana dikatakan Ronald D Dworkin, filosof dan ilmuwan AS "Moral priciple is the foundation of law".

Dalam permohonan ini menyebut pelanggaran pemilu dan kecurangan masif yang dilakukan calon presiden petahana adalah penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara (polisi dan intelijen), penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebesan media dan pers, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegak hukum.

Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat sistematism terstruktur dan masif, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana dan mencakup serta berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia.

Untuk itu, Prabowo-Sandi meminta tujuh permohonan kepada MK, yakni:. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Selanjut pemohon minta MK menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif, membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019, menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Pihak Prabowo-Sandiaga juga meminta MK memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian permohonan Prabowo-Sandi.

Permohonan ini telah dibacakan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi ini dalam sidang perdana pada Jumat (14/6) dalam sidang pleno yang dipimpin ketua majelis hakim Anwar Usman beserta delapan hakim konstitusi lainnya.

Baca juga: Kapolri larang unjuk rasa di MK

Dalam sidang kedua pada Selasa (18/6), pihak KPU menyatakan dalil pemohon tidak menjelaskan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dituduhkan sebagai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Kami tadi sudah jelaskan, tidak ada kecurangan terstruktur, itu kan melibatkan penyelenggara pemilu, ternyata penyelenggara tidak ada yang terlibat dalam proses yang didalilkan itu. Masif juga tidak karena wilayahnya yang terbatas. Kemudian sistematis tidak juga terjadi, karena tidak ada rancangan sudah disiapkan sejak lama," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, saat sidang di MK.

Jawaban yang disampaikan itu, ia mengatakan KPU optimistis jawaban oleh pihak termohon cukup mampu menjawab semua dalil yang diajukan oleh pemohon saat sidang perdana, Jumat (14/6) kemarin.

"Jadi jawaban kami cukup untuk bisa menjelaskan dan menjawab. Tinggal besok kalau memang dijadwalkan, kami akan sampaikan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan sampai dengan hari ini," katanya lagi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh pihak terkait, yakni Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra yang juga menyebut dalil permohonan Prabowo-Sandi tentang adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif (TSM) adalah asumsi belaka.

"Dalil-dalil pemohon merupakan asumsi, tidak disertai bukti-bukti yang sah, dan tidak pula dapat terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ujar Yusril ketika memaparkan keterangan pihak terkait di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Yusril memaparkan dalam dalam permohonannya kubu Prabowo-Sandi justru tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohonan,

"Hal ini terbukti dalam permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil perolehan suara dengan pihak terkait, termasuk argumentasi yang memuat tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon (KPU) maupun hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," ujar Yusril.

Padahal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tuduhan adanya pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon tersebut dikatakan Yusril, memiliki mekanisme penyelesaian hukumnya tersendiri yang diatur dalam Pasal 286 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sehingga penyelesaian pelanggaran hukum yang didalilkan Pemohon tersebut, penyelesaiannya bukan di Mahkamah Konstitusi, melainkan di Bawaslu," ujar Yusril.

Baca juga: BPN : Prabowo-Sandiaga akan terima hasil putusan MK

Pada sidang hari ketiga, pihak pemohon menghadirkan 15 saksi dan dua ahli, namun majelis hakim menetapkan hanya 13 saksi dan dua ahli yang berhak memberikan keterangannya guna memperkuat dalil permohonannya.

Sidang yang diselenggarakan pada Rabu (19/6) yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini berjalan panjang dan baru selesai pukul 05.00 WIB Kamis (20/6) dini hari karena panjang pemeriksaan para saksi dan keterangan ahli.

Selanjutnya sidang hari keempat terpaksa diundur menjadi pukul 13.00 pukul WIB dari jadwal sebelumnya pukul 09.00 WIB guna mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihak KPU dan Bawaslu.

Namun dalam sidang keempat itu, KPU memutuskan untuk menghadirkan satu ahli guna membantah berbagai dalil yang diajukan pihak tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.

"Setelah mencermati perkembangan persidangan dari saksi yang diajukan pemohon, kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi. Untuk ahli kami mendatangkan Marsudi Wahyu Kisworo sebagai," kata ahli hukum KPU, Ali Nurdin di Gedung MK, Kamis (20/6).

Pada sidang kelima giliran pihak terkait mengajukan saksi dan ahli, dimana pihak Jokowi-Ma'ruf menghadirkan dua saksi dan dua ahli guna membantah tuduhan para saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandiaga.

Pada akhir sidang kelima ini para pihak yang bersengketa ini meminta para hakim konstitusi yang memutus perkara sengketa Pilpres ini bisa mewujudkan keadilan bagi semua pihak.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengajukan permintaan untuk melantunkan surat An-nisa ayat 135 sebelum sidang ditutup.

"Surat An-nisa 135 yang dipajang di depan Mahkamah Konstitusi itu adalah salah satu surat yang menjelaskan ingin sekali mewujudkan keadilan," ucap Bambang.

"Untuk merahmati majelis ini, saya cuma minta waktu teman saya membacakan itu dan mudah-mudahanan dapat menjadi berkah bagi pengadilan ini," tambah dia.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum BPN, Zulfadli, kemudian melantunkan ayat suci tersebut dalam bahasa Arab, kemudian disertai terjemahannya.

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan," ucap Zulfadli.

Menanggapi ini, Yusril mewakili Jokowi-Ma'ruf menyatakan akan menghormati dan menerima apapun putusan Majelis Hakim dalam sidang sengketa Pilpres ini.

"Apapun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Yusril.

Yusril mengatakan pihaknya bersyukur telah berkesempatan untuk mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.

Semua alat bukti dan argumen tim hukum 01 sebagai pihak terkait dalam persidangan juga telah disaksikan masyarakat Indonesia.

Dia berharap masyarakat bisa menyaksikan persidangan yang berlangsung jujur dan adil. Yusril kemudian mengutip surat An-Nissa ayat 135 yang terukir dan terpampang di luar ruang sidang.

Ayat tersebut juga dibacakan oleh tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dalam pernyataan terakhir mereka.

Isinya mengenai upaya menegakkan keadilan. Yusril mengatakan ayat tersebut juga menjadi pembuka keterangan pihak terkait yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi Majelis Hakim yang mulia, bagi kita semua," ujar Yusril.

Baca juga: Abdullah Hehamahua jamin damai untuk aksi dukung hakim MK

Sedangkan Ketua KPU Arief Budiman selaku pihak termohon berharap hakim Konstitusi dapat memberikan hasil putusan persidangan yang seadil-adilnya.

"Kita percayakan sepenuhnya kepada yang mulia hakim MK untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Arief.

Arief mengaku bersyukur bahwa persidangan yang berlangsung selama lima kali tersebut berjalan lancar dan kondusif.

Menanggapi hal tersebut, ketua Majelis Hakim Anwar Usman menyatakan pihaknya akan memutus dengan keadlian dan akan memakai surat An-nisa ayat 58 yang berisi tentang

penegakan keadilan sebagai dasar untuk mengambil keputusan.

"Bagi kami yang beragama Islam, Insya Allah kami tetap berpegang teguh dengan amanah Allah surat An-nisa ayat 58," kata Anwar.

Anwar pun juga melantunkan ayat suci tersebut dengan bahasa disertai dengan terjemahannya.

"Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat," ucap Anwar.

Dengan janji yang disampaikan majelis hakim konstitusi ini, maka semua rakyat Indonesia ini maka wajar menggantungkan asa kepada sembilan hakim konstitusi ini memutuskan sengketa Pilpres 2019 ini dengan adil. Kita tunggu putusan MK ini.

Pewarta: Joko Susilo
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Yusril interupsi saat sidang MK

Yusril interupsi saat sidang MK

20 Juni 2019 06:09

MK adakan sidang keterangan saksi dalam sengketa Pilpres 2019

MK adakan sidang keterangan saksi dalam sengketa Pilpres 2019

19 Juni 2019 09:06

Pengamat: BPN harusnya paparkan bukti penggelembungan suara

Pengamat: BPN harusnya paparkan bukti penggelembungan suara

14 Juni 2019 15:59

Koalisi Advokat Daftar Pihak Terkait Sengketa Pilpres

Koalisi Advokat Daftar Pihak Terkait Sengketa Pilpres

7 Agustus 2014 13:39

MK Gelar Sidang Perdana PHPU Pilpres

MK Gelar Sidang Perdana PHPU Pilpres

6 Agustus 2014 12:29

KPU Kumpulkan Berkas untuk Sidang MK

KPU Kumpulkan Berkas untuk Sidang MK

5 Agustus 2014 14:52

Tim Prabowo-Hatta Rinci Pelanggaran Pemilu Presiden Tiap Provinsi

Tim Prabowo-Hatta Rinci Pelanggaran Pemilu Presiden Tiap Provinsi

27 Juli 2014 06:35

MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pemilu Hari Ini

MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pemilu Hari Ini

25 Juni 2014 08:47

Terpopuler

Dinsos Bali pulangkan belasan orang terlantar ke asalnya di awal tahun

Dinsos Bali pulangkan belasan orang terlantar ke asalnya di awal tahun

Ada bansos Rp3 juta untuk lansia di atas 75 tahun di Badung, Bali

Ada bansos Rp3 juta untuk lansia di atas 75 tahun di Badung, Bali

Bupati Badung minta OPD gali potensi pendapatan daerah

Bupati Badung minta OPD gali potensi pendapatan daerah

Harga Emas Antam hari ini anjlok Rp260 ribu

Harga Emas Antam hari ini anjlok Rp260 ribu

Pemkab Badung raih opini kualitas tertinggi tanpa maladministrasi

Pemkab Badung raih opini kualitas tertinggi tanpa maladministrasi

Top News

  • JPU tuntut dua WNA Australia 18 tahun penjara kasus pembunuhan di Bali

    JPU tuntut dua WNA Australia 18 tahun penjara kasus pembunuhan di Bali

    10 jam lalu

  • Gubernur Koster respons teguran Presiden dengan bentuk satgas kebersihan pantai

    Gubernur Koster respons teguran Presiden dengan bentuk satgas kebersihan pantai

    10 jam lalu

  • Indonesia prihatin mendalam Israel serang Gaza, tempuh jalur Dewan Perdamaian

    Indonesia prihatin mendalam Israel serang Gaza, tempuh jalur Dewan Perdamaian

    17 jam lalu

  • Gubernur Koster: Papan nama usaha harus gunakan aksara Bali!

    Gubernur Koster: Papan nama usaha harus gunakan aksara Bali!

    22 jam lalu

  • Tradisi kentongan dari kayu (kulkul) di Bangli dihidupkan lagi ajak warga bersih-bersih

    Tradisi kentongan dari kayu (kulkul) di Bangli dihidupkan lagi ajak warga bersih-bersih

    1 Februari 2026 17:56

Antara News bali
bali.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Updates
  • Business
  • Education
  • Tourism
  • Fokus Hoax
  • Sports
  • Taksu
  • Spectrum
  • Entertainment
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA