Jakarta (Antara Bali) - Tim Pembela Merah Putih (kuasa hukum Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa) merinci dugaan pelanggaran Pemilu Presiden 2014
di 33 provinsi Indonesia, melalui laporan gugatan yang diserahkan ke
Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) Pemilu Presiden 2014 yang telah dipublikasi melalui situs resmi www.mahkamahkonstitusi.go.id, beberapa dugaan pelanggaran yang dapat diinformasikan antara lain terjadi di Provinsi Aceh.
Di
sana, mereka menganggap ada kejanggalan jumlah seluruh pengguna hak
pilih di provinsi itu tidak sama dengan jumlah surat suara yang
digunakan.
Kubu Prabowo-Hatta menyebut Komisi Pemilihan Umum di Provinsi Aceh
beserta jajarannya tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya
sesuai peraturan perundang-undangan berlaku sehingga Pemilu Presiden
yang demokratis tidak tercapai.
Di Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Nias Selatan, kubu
Prabowo-Hatta mengatakan, KPU setempat menggunakan kekuasaannya untuk
mengubah hasil perolehan suara pasangan calon menjadi 100 persen hingga
200 persen.
Pada bagian ini Tim Prabowo-Hatta menyatakan telah mengajukan
keberatan kepada Panitia Pengawas Pemilu dan telah diakomodasi melalui
rekomendasi pemungutan suara ulang di sejumlah TPS, namun rekomendasi
itu belum dijalankan KPU di sana.
Lalu di Provinsi Sumatera Barat, diduga terjadi pelanggaran
terstruktur, sistematis dan masif berupa mobilisasi pemilih melalui
Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Hal ini menurut tim
Prabowo-Hatta, terindikasi dari jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak
sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah.
Di Provinsi Riau, Jambi serta Bangka Belitung, tim Prabowo-Hatta
menyatakan, terdapat masing-masing 444.756, 213.789 dan 78.581 pengguna
hak pilih yang bermasalah.
Sementara di Lampung dan Jakarta juga terdapat dugaan mobilisasi
pemilih melalui DPKtb, di mana khusus di Provinsi DKI Jakarta, pengawas
pemilu telah merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta agar dilakukan
pengecekan terhadap 5.817 TPS serta Pemungutan Suara Ulang di 13 TPS,
namun hanya rekomendasi PSU yang dijalankan KPU.
Lebih jauh untuk Provinsi Jawa Barat tim Prabowo-Hatta mengaku
tidak mendapatkan respon yang kuat dari KPU setempat untuk mengakomodir
serta menyelesaikan penyimpangan-penyimpangan yang telah diajukan
melalui pengawas pemilu.
Sedangkan dugaan pelanggaran lain juga dinilai terjadi di Jawa
Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, NTT,
seluruh provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi, Maluku Utara, serta
Papua dan Papua Barat.
Atas dasar itu dalam petitum-nya Tim Pembela Merah Putih yang terdiri dari 95 pengacara memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan seluruhnya. (WDY)
Tim Prabowo-Hatta Rinci Pelanggaran Pemilu Presiden Tiap Provinsi
Minggu, 27 Juli 2014 6:35 WIB