Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Sabtu ini belum
menerima berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Legislatif yang telah ditetapkan secara nasional oleh Komisi Pemilihan
Umum pada Jumat malam (9/5).
"Belum ada (berkas parpol dan caleg masuk ke MK). MK memberi
kesempatan selama 3x24 jam sejak penetapan KPU," ucap Humas MK Kencana
Suluh, di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, MK memberikan batas waktu hingga Hari Senin
(12/5) agar parpol dan calon anggota legislatif untuk mengajukan
permohonan PHPU.
Sebelumnya, Ketua MK, Hamdan Zoelva menyatakan hanya pemimpin
partai politik peserta Pemilu 2014 yang bisa mengajukan permohonan PHPU
ke MK. Dengan demikian, walau ada kemungkinan dua caleg dalam satu
parpol bersengketa, tetap harus melalui persetujuan pemimpin parpolnya.
"Yang ajukan harus pemimpin parpol, tidak boleh datang
sendiri-sendiri. Caleg dari partai, dapil, kan bisa saja internal di
satu partai bisa ribut. Siapa peroleh suara terbanyak? Itu hanya bisa
ditangani MK jika ada persetujuan dari parpol dan ditandatangani
pemimpin parpol," kata Hamdan, di Jakarta, Jumat (9/5).
Sesuai aturan, para pihak yang ingin mengajukan perkara PHPU
anggota DPD, DPR, dan DPRD adalah anggota parpol dan perseorangan caleg
DPR dan DPRD yang telah memperoleh persetujuan tertulis dan
permohonannya diajukan parpol.
"Ya selesaikan secara internal. Kalau parpol sudah tidak
sanggup, silakan bawa ke sini, akan kami bantu," kata Hamdan.
Ia menambahkan, MK juga tidak bisa memerkarakan praktik
politik uang karena kewenangannya hanya pada hasil pemilu. Selain itu,
pembuktian politik uang dapat memengaruhi perolehan suara cukup sulit,
seperti PHPU 2009, ketika MK hanya mengabulkan 10 persen dari 600
permohonan yang masuk.
Sementara itu, pengamat pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk
Indonesia (Sigma), Said Salahuddin mengatakan sepanjang MK memproses
PHPU dengan jujur dan adil, maka tidak ada bedanya antara Marzuki Alie
dengan tokoh caleg lain yang berprofesi misalnya sebagai tukang sol
sepatu.
"Siapapun mereka yang mengajukan PHPU ke MK disebut sebagai
Pemohon. MK tidak melihat lagi apa jabatan dan status sosial dari
Pemohon. Semua pemohon, siapapun dia, diberikan kedudukan hukum dan akan
diperlakukan secara sama. Itu prinsip dasarnya," ucap Said.
Namun, kata dia, perlakuan berbeda akan diterima petinggi
Partai Demokrat itu saat yang bersangkutan meminta alat bukti kepada
partainya.
"Jadi, orang seperti Marzuki Alie itu hanya lebih beruntung
dalam soal mengumpulkan alat bukti dibandingkan dengan caleg lain yang
bukan pengurus, tetapi dia tidak akan dipandang lebih istimewa dari
caleg lainnya oleh MK," ujar Said. (WDY)
MK Belum Terima Berkas Sengketa Pemilu
Sabtu, 10 Mei 2014 15:04 WIB