Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan hingga Senin pagi baru
ada dua pendaftar permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) atau sengketa hasil pemilu yang masuk.
"Saya melihat sampai saat ini baru ada dua permohonan yang
diajukan," kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar di Jakarta,
Senin.
Kedua pemohon yang mengajukan permohonan PHPU ini adalah Partai
Damai Aceh dan calon perseorangan anggota DPD dari Jawa Timur, Dwi
Astutik A Ag MSi.
Menurut dia, masih sepinya permohonan PHPU ini karena peserta pemilu
butuh waktu untuk menyusun berkas dan alat bukti yang akan dilampirkan
dalam permohonannya.
"Ini yang saya lihat mengapa sampai pagi ini peserta pemilu belum mengajukan permohonannya ke MK," ungkap Janedjri.
Sekjen MK ini memprediksikan permohonan akan banyak masuk menjelang
penutupan pendaftaran. MK telah menetapkan jadwal pendaftaran dibuka
pada Jumat (9/5) mulai pukul 23.51 WIB hingga Senin ini yang berakhir
pada 23.51 WIB.
"Mengacu pada pengalaman 2009, memang peserta pemilu baru mengajukan
ke MK menjelang akhir waktu.. Jadi 2014 puncaknya siang ini sampai
23.51 WIB menit malam nanti," kata Janedjri.
Janedjri juga memprediksi jumlah permohonan PHPU yang diajukan ke MK akan lebih sedikit dibanding pada pada Pemilu 2009. (WDY)
MK Terima Dua Perkara Sengketa Hasil Pemilu
Senin, 12 Mei 2014 19:37 WIB