Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu, menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014, yang dimohonkan oleh tim pemenangan pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dengan menggugat SK 536/Kpts/KPU/Tahun 2014.
Sidang dihadiri oleh pasangan capres-cawapres nomor urut satu beserta tokoh Koalisi Merah Putih antara lain Amien Rais, Akbar Tanjung, Anis Matta, dan Aburizal Bakrie.
Dari pihak termohon hadir Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Arief Budiman.
MK juga menghadirkan saksi dari pihak Badan Pengawas Pemilu yaitu Nasrullah, Nelson Simanjuntak, dan Daniel Zuchron.
Majelis hakim sidang diketuai Hamdan Zoelva dengan anggota Arief Hidayat, Patrialis Akbar, Maria Farida, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Anwar Usman, Aswanto dan Wahiduddin Adams.
"Agenda sidang pada hari ini untuk mendengarkan penjelasan pemohon. Sesuai ketentuan Undang-Undang, Mahkamah wajib memberikan saran perbaikan yang disampaikam pemohon," kata Hamdan.
Mahkamah Konstitusi kewalahan mengatur arus pengunjung yang masuk ke dalam ruang sidang.
Sejak pagi puluhan pekerja media nasional dan asing, yang sudah diberi kartu identitas khusus MK, mengantre di depan pintu ruang sidang menunggu dibukakan pintu.
Antrian yang semula tertib menjadi ricuh ketika pemohon gugatan capres Prabowo Subianto datang dan langsung diizinkan masuk ke dalam ruang sidang, sementara para wartawan yang sudah antri sejak pagi masih belum diperbolehkan masuk.
MK menggelar sidang perdana PHPU Pilpres 2014 yang dimohonkan oleh tim pemenangan pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dengan menggugat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI terkait penetapan presiden dan wapres terpilih.
KPU memutuskan, menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2014 nomor urut 2, Ir. H. Joko Widodo dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla dengan perolehan suara 70.997.833 atau 53,15 persen dari total suara sah. (WDY)