Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, menggelar sidang perdana untuk gugatan pemecatan politisi Jhoni Allen Marbun sebagai anggota Partai Demokrat.
“Acara adalah pembacaan gugatan penggugat,” kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Sidang perdana itu, sebagaimana diumumkan oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, akan digelar di Ruang Soebekti 2, sekitar pukul 11.00 WIB.
Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, atas pemecatan dirinya sebagai kader partai ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari, kurang lebih satu minggu sebelum kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus mencatat gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam berkas gugatannya, Jhoni meminta majelis hakim menyatakan SK itu tidak sah dan batal demi hukum.
Tidak hanya itu, Jhoni juga meminta majelis hakim untuk menyatakan ketua umum, sekjen, dan ketua dewan kehormatan DPP Partai Demokrat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
PN Jakarta Pusat mengumumkan majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan Jhoni Allen terhadap DPP Partai Demokrat, di antaranya Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, serta dua hakim anggota, yaitu Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.
Terkait gugatan itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat ditemui minggu lalu mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh Jhoni Allen.
Ia menyebut DPP Partai Demokrat sebagai pihak tergugat akan diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Tim Pembela Demokrasi.
“Kami sama (tim kuasa hukumnya, red) Tim Pembela Demokrasi, apapun tuntutan dari GPK-PD,” terang Herzaky.
GPK-PD atau Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat merupakan istilah yang diperkenalkan oleh sejumlah pengurus Partai Demokrat merujuk pada para penyelenggara KLB di Sibolangit.
Menurut Herzaky, anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai dan Undang-Undang Partai Politik telah mengatur seluruh perselisihan internal partai diselesaikan oleh Mahkamah Partai, bukan pengadilan.
Walaupun demikian, tiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk melayangkan gugatan ke pengadilan, kata Herzaky.
“Silakan saja,” ujar dia saat menanggapi gugatan dari Jhoni Allen minggu lalu.
Meskipun Jhoni menggugat pemecatan dirinya dari Partai Demokrat, ia, pada berbagai kesempatan tetap memperkenalkan diri sebagai kader Demokrat versi KLB.