Semarapura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali, menjamin pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tak terpengaruh kasus korupsi pengadaan lahan dermaga Gunaksa yang menjadikan sejumlah pejabat berstatus sebagai tersangka.
"Semua berjalan lancar. Tidak ada kendala yang berarti," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Klungkung, I Wayan Parna, di Semarapura, Senin.
Sekda Kabupaten Klungkung Ketut Janapria yang ditetapkan sebagai tersangka kasus yang terjadi pada 2007 itu saat ini menjabat ketua tim anggaran eksekutif.
Parna tidak mau berandai-andai atas kemungkinan Ketut Janapria ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung. Menurut dia, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta sudah memiliki rencana tersendiri seandainya Ketut Janapria ditahan dengan menunjuk pelaksana tugas sekda.
"Sejauh ini kami berharap pihak kejaksaan bisa memberikan kelonggaran dengan tidak menahan para tersangka," ujarnya.
Apalagi lanjut Parna, Sekda dan beberapa pejabat Pemkab Klungkung yang masih aktif sangat kooperatif terhadap penyidik kejaksaan.
Ia juga merasa yakin bahwa pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Klungkung akan rampung sesuai jadwal. "Masih ada waktu dua bulan lagi," ujarnya.
Dalam kasus pengadaan lahan untuk dermaga Gunaksa, Kejari Klungkung menetapkan 15 tersangka, tiga di antaranya masih pejabat aktif, yakni Ketut Janapria (Sekda), Anak Agung Ngurah Agung (Kepala Dinas Pekerjaan Umum), dan Nyoman Rahayu (Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan). (WDY)
Klungkung Jamin Pembahasan APBD Tak Terpengaruh Korupsi
Senin, 14 Juli 2014 14:17 WIB