Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar memusnahkan 29 lembar surat suara yang rusak dengan disaksikan oleh jajaran Panitia Pengawas Pemilu dan Polresta Denpasar, Selasa.
"Yang dikategorikan surat suara rusak apabila ada yang robek dan tidak jelas warna. Untuk di Kota Denpasar sendiri, lebih banyak surat suara karena robek dalam proses pengiriman dan robek dalam proses pelipatan," kata Ketua KPU Kota Denpasar Gede Jhon Darmawan di sela-sela pemusnahan surat suara tersebut di Sekretariat KPU Denpasar.
Pihaknya sengaja memusnahkan surat suara yang rusak itu supaya jangan sampai ada persepsi ketika kelebihan surat suara yang disimpan, maka rentan untuk dipermainkan.
"Oleh karena itu, dalam pemusnahan ini kami juga mengundang Panwaslu, Polresta Denpasar, dan media," ujar Jhon.
Sedangkan untuk kebutuhan surat suara di 798 TPS di Kota Denpasar, tambah Jhon, secara umum sudah terpenuhi dan telah terdistribusi. Surat suara yang rusak maupun yang sebelumnya kekurangan kirim juga sudah dipenuhi dengan dikirimkan penggantinya dari KPU Pusat.
Sebelumnya KPU Denpasar sudah menerima surat suara sebanyak 417.989 lembar. Jumlah tersebut sudah termasuk untuk surat suara cadangan. (LHS/ADT)
KPU Denpasar Musnahkan 29 Surat Suara Rusak
Selasa, 8 Juli 2014 14:52 WIB