Jakarta (Antara Bali) - Bank Indonesia menetapkan 9 Juli 2014 sebagai hari libur bagi
Bank Indonesia untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Keputusan yang diumumkan di laman BI, Rabu, tersebut merujuk pada
penetapan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014 (Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 3 Maret
2014).
Seluruh kegiatan operasional yang mencakup layanan kas, sistem
pembayaran (Sistem Kliring Nasional dan Bank Indonesia Real Time Gross
Settlement), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System, dan
operasi moneter rupiah dan valuta asing, ditiadakan.
Apabila Komisi Pemilihan Umum menetapkan pelaksanaan Pemilu putaran
II, maka jadwal pelaksanaan Pemilu dimaksud yaitu Selasa, 9 September
2014 juga akan ditetapkan sebagai hari libur bagi Bank Indonesia.(WDY)
BI Tetapkan 9 Juli Sebagai Hari Libur
Kamis, 3 Juli 2014 9:37 WIB