Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan
untuk membuat kesepakatan dengan tim pemenangan kedua pasangan calon
peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bahwa pemungutan suara
bisa berlangsung dua putaran jika syarat sebaran perolehan suara tidak
terpenuhi, kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
"Jadi syarat perolehan 20 persen suara sah di lebih dari separuh
jumlah provinsi di Indonesia itu juga harus dipenuhi, selain juga
memperoleh suara terbanyak 50 persen plus satu. Kedua (syarat) itu yang
tercantum dalam konstitusi," katanya di Gedung KPU Pusat Jakarta,
Selasa.
Jika pada pemungutan suara 9 Juli nanti ada salah satu pasangan
calon yang memenuhi kedua syarat tersebut, maka KPU akan menetapkan
pasangan tersebut sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Kalau tidak ada yang memenuhi kedua syarat itu, maka dilakukan lagi
pemungutan suara putaran kedua. Nanti pada saat putaran kedua baru
syarat suara terbanyak saja yang digunakan," jelasnya.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan KPU telah mempersiapkan dua
rancangan peraturan terkait pemenuhan syarat dan ketentuan pemenang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Menurut dia, KPU menyiapkan dua alternatif kebijakan. Pertama,
apabila tidak terpenuhi dua persyaratan seperti tercantum dalam
Undang-Undang tentang Pemilihan Presiden maka akan dilakukan pemungutan
suara putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang sama. Kedua,
apabila tidak terpenuhi dua syarat mutlak seperti diatur dalam
undang-undang maka pemenang pemilihan presiden dan wakil presiden akan
ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
KPU mempertimbangkan kembali ketentuan syarat pemenang Pilpres
setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait adanya dua
syarat utama yang harus dipenuhi oleh pasangan calon peserta Pemilu.
Pasal 159 Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden menyebutkan bahwa pasangan calon terpilih harus memperoleh
suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah dengan sedikitnya 20 persen
suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah
provinsi di Indonesia.
Dalam pasal 6a ayat tiga Undang Undang Dasar juga dijelaskan bahwa
pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendapatkan suara
lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu dengan sedikitnya 20
persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi
di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Jika tidak ada pasangan peserta pemilihan presiden dan wakil
presiden yang memenuhi syarat perolehan suara seperti pada dua klausul
tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak
kembali bertarung di putaran kedua. (WDY).
KPU: Pemilihan Presiden Bisa Berlangsung Dua Putaran
Selasa, 17 Juni 2014 16:15 WIB