"Bahkan anehnya jika masyarakat pemilik areal persawahan memanfaatkan tanah miliknya yang masuk jalur hijau tersebut didakwa melanggar perda dan bisa dikenai sanksi sesuai aturan perda tersebut," ujar Ketua FBB, Nyoman Sentana, Rabu.
Ia mengapresiasi perda tersebut, namun jalur hijau bukan berada di tanah milik pemerintah daerah tetapi sebagian besar berada di atas tanah hak milik masyarakat.
Untuk menekan pelanggaran perda, Sentana menyarankan pihak pemda memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan, baik berupa pemberian subsidi, penghapusan pajak, maupun tukar guling lahan atau cara lain yang memberikan rasa keadilan.
"Jika Pemkab Badung tidak berani melakukan hal itu, maka belum berhak memagari areal persawahan rakyat dengan memberlakukan perda jalur hijau. Jika pemerintah terus melakukan pemaksaan maka itu berarti pemerintah melakukan pelanggaran terhadap hak hak masyarakat," ujarnya.
"Karenanya sebelum menetapkan menjadi kawasan jalur hijau, pemerintah disarankan berkonsultasi dengan pemilik lahan," ujarnya.
Sentana menambahkan bahwa selama ini pemerintah banyak melakukan perda jalur hijau karena membangun perkantoran di kawasan hijau yang masih sangat produktif.
"Salah satu contoh pusat Pemerintahan Kabupaten Badung dan RSUD Badung yang terletak di Desa kapal Kecamatan Mengwi dibangun di atas lahan produktif," ujar Sentana. (WDY)
Pewarta: Oleh I Made Surya: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.