Badung (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung terus mensosialisasikan Perda Nomor 8 tahun 2019 sebagaimana telah diubah Perda Nomor 13 tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menekan alih fungsi lahan pertanian.
“Kami akan melaksanakan sosialisasi di masing-masing kecamatan yang terdapat sebaran LP2B sesuai Keputusan Bupati Badung Nomor 382/048/HK/2022 tentang Penetapan Peta dan Sebaran LP2B,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Badung I Wayan Wijana dalam keterangannya di Mangupura, Rabu.
Ia menjelaskan saat ini lahan baku sawah di Badung tercatat sekitar 8.800 hektare dan yang ditetapkan sebagai LP2B sekitar 6.656 hektare.
Oleh karena itu, menurut dia sosialisasi tersebut penting dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya alih fungsi di kawasan LP2B.
Wayan Wijana mengungkapkan melalui sosialisasi itu diharapkan masyarakat ikut peduli dalam hal pengawasan dan melaporkan kepada instansi terkait jika ada indikasi pelanggaran.
“Oleh karena itu, dalam sosialisasi ini kami menghadirkan narasumber yang berkompeten dari Kejaksaan Negeri Badung, Kantor BPN, PUPR dan Satpol PP,” ungkap dia.