Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa
perselisihan hasil pemilu (sengketa pemilu) 2014 yang total sebanyak 903
perkara, Jumat.
Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan MK, sidang dengan agenda
pemeriksaan pendahuluan ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai untuk
sengketa pemilu yang diajukan oleh 14 partai mencapai 871 berkas dan 32
perkara diajukan anggota DPD akan disidangkan mulai pukul 19.00 WIB
sampai selesai.
"Jadi kita mulai dari pagi. Pagi kita alokasikan untuk parpol, lalu
malamnya digunakan untuk DPD. Kalau tidak selesai baru kita sambung
besok," kata Hamdan Zoelva.
Hamdan mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan sidang akan
berjalan hingga larut malam, namun jalannya sidang tidak sampai dini
hari.
Setelah pemeriksaan pendahuluan selesai, lalu pada sidang kedua akan didengarkan perbaikan permohonan dari para pemohon.
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengungkapkan setidaknya
ada 10 indikator yang nantinya akan menjadi pertimbangan majelis dalam
menyatakan apakah berkas permohonan layak untuk diperiksa atau tidak.
Sepuluh indikator meliputi identitas pemohon, tandatangan pemohon,
surat kuasa, surat persetujuan, pokok permohonan, kewenangan mahkamah,
tenggang waktu pengajuan, legal standing, alat bukti serta posita dan petitum.
Setelah rangkaian pemeriksaan pendahuluan, majelis akan
mengeluarkan putusan sela mengenai perkara mana saja yang memenuhi
syarat, sehingga tidak semua perkara akan dilanjutkan pemeriksaannya.
"Jadi di sidang pleno hari terakhir ada putusan sela, semacam
menyatakan bahwa ini tidak memenuhi syarat bahwa ini tidak bisa
diperiksa terhadap perkara tersebut, misalnya sudah melampaui batas
wktu," kata Janedjri. (WDY)
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu
Jumat, 23 Mei 2014 12:15 WIB