Denpasar (Antara Bali) - Kepala Bidang Pemasaran Formal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali Anak Agung Karma Krisnadi mengatakan, ratusan pekerja di perusahaan kaos "Joger" Kuta, Bali, hingga kini belum dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
"Pusat Oleh-Oleh `Joger` yang terkenal di Kuta itu sudah tiga kali kami datangi. Hingga kini mereka masih belum mau melindungi ratusan karyawannya dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Pemiliknya bilang karyawannya sudah sejahtera, tidak perlu lagi jaminan sosial. Padahal program ini mempunyai dasar hukum, yakni UU Nomor 24 tahun 2011," katanya di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan pusat oleh-oleh "Pabrik Kata-Kata Joger" mengerjakan sekitar 300 orang karyawan yang dipekerjakan. Namun semua pekerjanya belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemilik Joger bilang hanya tunduk pada UUD 1945 dan tidak mau tunduk kepada UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, padahal ini merupakan kewajiban perusahaan dan hak para pekerja," katanya.
Dikatakan, tidak bergabungnya para pekerja dengan program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja di "Pabrik Kata-Kata Joger" kehilangan haknya, antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
"Kami akan terus berupaya agar pihak `Joger` mau membayar perlindungan jaminan sosial kepada ratusan pekerjanya. Mereka bisa dikenakan pidana karena ini sudah diatur dalam undang-undang yang disahkan negara,"katanya. (WDY)