Denpasar (Antara Bali) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mendesak semua perusahaan pers di Bali agar meningkatkan kesejahteraan wartawannya terkait peringatan Hari Buruh.
"Berdasarkan UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999, khususnya pasal 10 mewajibkan perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya," kata Ketua AJI Denpasar Rofiqi Hasan, Kamis.
Menurut dia, UU Pers selama ini telah menjadi tameng yang efektif bagi wartawan menjamin adanya kebebasan pers yang memungkinkan mereka bekerja maksimal untuk mencari dan menyebarluaskan informasi.
"Bagi perusahaan pers, UU ini juga memberikan jaminan hukum atas keberadaannya. Sudah selayaknya, perusahaan juga menaati UU yang mengharuskannya mensejahterakan wartawan," ujarnya.
Hal itu perlu makin ditekankan, ucap dia, karena pada saat ini kesejahteraan sebagian besar wartawan masih berada dalam kondisi yang memprihatinkan.
"Dari hasil survei upah layak wartawan AJI Denpasar, gaji wartawan masih jauh di bawah standar yang sedikitnya harus menerima sebesar Rp3,4 juta perbulanya. Selain itu, masih banyak wartawan yang tidak dilindungi oleh asuransi dalam menjalankan tugasnya," katanya.
Rofiqi menambahkan bahwa rendahnya kesejahteraan bisa menjadi ancaman yang nyata bagi profesionalisme wartawan. Ujung-ujungnya adalah menurunnya tingkat kepercayaan publik pada profesi ini.
"Padahal di sisi lain kepercayaan itu telah dirusak oleh adanya praktik penyalahgunaan kebebasan pers," ujarnya.
Praktik penyalahgunaan yang dimaksud di antaranya dengan menjadikan wartawan dan media sebagai alat kepentingan politik atau pun semata-mata untuk kepentingan bisnis. (WDY)