Denpasar (Antara Bali) - Pemberlakuan pajak progresif kendaraan bermotor di Bali dimulai pada bulan Juni 2014 setelah pemerintah daerah setempat merampungkan pendataan pemilik kendaraan bermotor.
"Pengenaannya dengan membandingkan data kepemilikan kendaraan dengan kartu keluarga (KK) karena kami rasa itu yang paling akurat. Berdasarkan hasil uji coba di provinsi lain dengan menggunakan KK juga paling aman dari tingkat kebocoran pajak," kata Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Bali Made Santha di Denpasar, Senin.
Menurut dia, tujuan utama penerapan pajak progresif itu betujuan untuk akurasi data kepemilikan kendaraan karena kerap kali ketika terjadi masalah terkait persoalan kendaraan, sulit untuk dilacak.
"Bisa saja berkorelasi untuk menekan jumlah kendaraan di Bali. Tetapi itu manfaat secara tidak langsung karena tergantung daya beli masyarakat. Kalau masyarakat mampu, tentu tidak akan ada persoalan," ujarnya di sela-sela memimpin rapat acara sosialisasi pajak progresif itu.
Objek pajak progresif itu nantinya adalah kendaraan bermotor pelat hitam atau pribadi roda empat atau lebih yang mencakup sedan, jip, "station wagon", minibus, kabin dobel, dan pikap.
Pengecualian pajak progresif yakni kendaraan bermotor pelat merah, kendaraan milik BUMN dan BUMD, dan kendaraan umum.
Tarif pajak progresif untuk berbagai jenis kendaraan pelat hitam tersebut dan juga untuk sepeda motor di atas 200 cc dengan ketentuan besaran pajak kendaraan pertama 1,5 persen dari nilai jual, sedangkan kendaraan kedua dua persen, dan kendaraan ketiga 2,5 persen.
Selanjutnya kendaraan keempat dikenakan tiga persen dari nilai jual, kendaraaan kelima serta seterusnya sebesar 3,5 persen.
"Pengenaan pajak progresif itu tentu saja dikenakan terhadap kendaraan bermotor lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama," ujar Santha.
Pemberlakuan pajak progresif itu, lanjut dia, juga secara tidak langsung akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Sebesar 70 persen masuk APBD provinsi dan 30 persen masuk APBD kabupaten/kota. Sekaligus memenuhi amanat UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Santha menjelaskan bahwa rapat final untuk penerapan pajak progresif itu sudah dilaksanakan dua minggu lalu dengan melibatkan unsur Dirlantas Polda Bali, Bank Pembangunan Daerah Bali, Jasa Raharja, dan Unit Pelayanan Teknis Samsat se-Bali serta data-datanya sudah disinkronkan pula dengan Polda Bali. (WDY)
Pemberlakuan Pajak Progresif Kendaraan Bali Mulai Juni
Senin, 28 April 2014 15:38 WIB