Negara (Antara Bali) - KPU Jembrana melakukan perbaikan formulir C1 sesuai rekomendasi Panwaslu, di rapat pleno KPU Bali, karena kotak berisi rekapitulasi perolehan suara sudah dibawa ke provinsi.
"Rekomendasi dari Panwaslu kami terima kemarin malam jam 21.00 wita. Karena kotak sudah terlanjur dibawa ke KPU Bali, perbaikan C1 kami lakukan disini," kata anggota KPU Jembrana, Nengah Suardana, yang saat dihubungi mengaku sedang mengikuti rapat pleno KPU Bali, Rabu.
Namun untuk perbaikan formulir C1 dari TPS 1 Desa Pohsanten dan TPS 5 Desa Medewi, ia belum bisa memberikan kepastian, apakah akan membuka formulir plano yang tersimpan dalam kotak.
"Kami lihat nanti saat giliran KPU Jembrana menyampaikan rekapitulasi. Kalau memang diperlukan untuk membuka kotak, pasti kami lakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Panwaslu Jembrana menyampaikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perbaikan formulir C1 di dua TPS tersebut, sesuai dengan laporan dari Partai Golkar.
Dalam laporannya, saksi Partai Golkar saat rapat pleno KPU Jembrana, Komang Dekritasa menyerahkan bukti formulir C1, yang hanya berisi perolehan suara dari partai tersebut.
"Seharusnya formulir itu berisi perolehan suara seluruh parpol. Kami menilai, ada pelanggaran administrasi, sehingga kami rekomendasikan KPU untuk melakukan perbaikan," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan.(GBI)