"Dari caleg Partai Gerindra ada keinginan untuk itu, tapi kami tidak menerima bukti yang kuat untuk melakukannya," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, dari keterangan Putu Budi Wihantara, caleg Partai Demokrat untuk Dapil II Jembrana atau di Kecamatan Melaya, keinginan untuk membuka plano hanya didasari informasi, ada kesalahan penyalinan dari formulir plano ke formulir C1 di TPS.
"Kami tidak bisa memberikan rekomendasi berdasarkan informasi saja, tapi harus disertai bukti-bukti yang kuat. Saat kami periksa, ia bilang kalau formulir C1 di TPS dan D1 di PPS sudah sesuai, hal inilah yang membuat kami sulit merekomendasikan pembukaan plano saat rapat pleno KPU," ujarnya.
Menurutnya, dalam mengeluarkan rekomendasi, pihaknya tidak bisa asal-asalan, tapi harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.
"Laporan dari caleg Partai Gerindra ini memang masih kami pelajari, khususnya dicocokkan dengan pasal-pasal peraturan perundang-undangan. Tapi memang sulit, untuk mencari pasal yang membenarkan rekomendasi kami membuka formulir plano, hanya berdasarkan informasi lisan," katanya.
Sementara Ketua KPU Jembrana, Gusti Ngurah Darma Sanjaya saat dikonfirmasi mengatakan, pada prinsipnya pihaknya akan mengikuti rekomendasi Panwaslu, namun hendaknya juga melihat alur laporan tersebut.
Menurutnya, sistem Pemilu sudah memberikan ruang yang cukup bagi caleg maupun partai politik untuk mengajukan keberatan, yaitu saat di TPS, PPS hingga PPK.
"Seharusnya kalau menangkap ada pelanggaran, laporan ke Panwaslu sudah dilakukan sejak dari TPS. Ini sudah hampir rapat pleno di KPU baru mengajukan keberatan, dan minta membuka formulir plano," katanya.
Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya tindaklanjut terhadap laporan tersebut kepada Panwaslu.(GBI/ADT)