Negara (Antara Bali) - Panwaslu Jembrana menganggap, kecurangan dalam penghitungan suara tidak terbukti, sehingga pengaduan terkait hal tersebut langsung berkurang.
"Keputusan untuk membuka seluruh formulir, termasuk formulir plano di KPU beberapa waktu lalu sangat tepat. Karena tidak ditemukan adanya kecurangan, isu adanya kecurangan langsung mereda," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Selasa.
Ia mengaku, sebelum rekapitulasi ulang di 21 TPS yang seluruhnya ada di Dapil III yaitu Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan, pihaknya sudah berancang-ancang untuk menerima pengaduan dengan kasus yang sama.
"Tapi setelah rekapitulasi ulang tersebut, hingga batas waktu pengajuan keberatan, tidak ada lagi pengaduan serupa kepada kami," ujarnya.(GBI)