Negara (Antara Bali) - Panwaslu Jembrana merekomendasikan KPU setempat, untuk melakukan perbaikan formulir C1 di TPS 1 Desa Pohsanten dan TPS 5 Desa Medewi.
"Rekomendasi ini merupakan tindaklanjut dari laporan saksi Partai Golkar, yang menilai ada pelanggaran, karena dalam formulir C1 yang mereka terima dari dua TPS tersebut, tidak berisi perolehan suara seluruh parpol," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU, tentang cara yang akan digunakan untuk memperbaiki data di formulir tersebut.
"Kami tidak spesifik menyebutkan cara memperbaikinya, karena sepenuhnya kami serahkan kepada KPU. Apakah akan membuka plano untuk perbaikan C1 atau tidak, sepenuhnya kami serahkan ke mereka," ujarnya.
Namun ia menambahkan, untuk perbaikan formulir C1 tidak mesti harus membuka formulir plano yang sudah tersegel, karena KPU memiliki juga arsip formulir C1.
Sementara Ketua KPU Jembrana, Gusti Ngurah Darmasanjaya yang berusaha dikonfirmasi lewat pesan singkat tidak memberikan jawaban.(GBI)