Mangupura (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Bali, mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi dalam proses penghitungan surat suara.
"Proses penghitungan surat suara belum selesai, mari kita ikuti dan awasi hingga KPU mengumunkan secara resmi hasil perhitungan surat suaranya," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Badung, I Ketut Arka di Mangupura, Selasa.
Menurut dia, pontensi terjadinya gesekan antarmassa pendukung partai ataupun calon anggota legislatif lainnya masih sangat mungkin terjadi.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan masyarakat untuk tetap tenang dan lebih bijak dalam menanggapi setiap informasi yang berkembang.
Selain itu, pihaknya bersama KPU, Polres Badung, Polresta Denpasar tetap melakukan koordinasi dengan baik untuk bisa menciptakan suasana pemilu yang aman dan damai.
Sementara itu, terkait dengan pelanggaran pemilu Panwaslu Kabupaten Badung telah menindaklanjuti penyalahgunaan formulir c6 (pemilih yang tak sesuai undangan) di tempat pemungutan suara 56 Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.
"Kami sudah menindaklanjuti pengaduan itu dengan menyerahkan ke Polresta Denpasar untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelum menyerahkan laporan itu ke kepolisian, dia sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mempermudah proses penyidikan.
Selain temuan penyalahgunaan formulir c6, pihaknya juga menerima tiga pengaduan lainnya, yaitu dugaan politik uang dan tata cara rekapitulasi yang tidak sesuai aturan.
Semua pengaduan itu sudah ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. (WDY)