Denpasar (Antara Bali) - Pencoblosan ulang Pemilihan Umum Legislatif 2014 di beberapa tempat pemunggutan suara (TPS) sebagai bukti masih ada kelemahan dalam penyelenggaran pemilu.
Karena logistik tersebut tertukar antar TPS, bahkan kejadiannya sudah setengah perjalanan pencoblosan pihak KPPS baru mengetahui bahwa di TPS bersangkutan surat suaranya tertukar dengan TPS yang lain.
Kejadian seperti itu terjadi ratusan TPS di Tanah Air, termasuk di Provinsi Bali sendiri juga mengalami nasib yang sama. Namun berbeda dengan daerah lain, ketika kejadian tertukarnya surat suara, maka koordinator petugas pemungutan suara (KPPS) segera melakukan tindakan dengan menghentikan pencoblosan oleh masyarakat pada 9 April lalu.
Begitu juga penyelenggaraan Pemilu Legislatif kali ini menjadi catatan sejarah perjalanan penyelenggaran pemilu sejak Pemilu Legislatif tahun 1955, mungkin kali ini paling banyak terjadi tertukarnya surat suara antar TPS.
Bahkan di beberapa TPS terpencil di wilayah Indonesia pencoblosan pemilu tersebut harus tertunda karena logistik surat suara belum sampai di tempat tersebut hingga hari pelaksanaan pencoblosan, hal itu karena hambatan dalam pengangkutan logistik ke tempat TPS.
Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (Stispol) Wira Bhakti Denpasar, I Gusti Made Bagus Wiradharma, M.Si menyatakan dengan diselenggarakan pencoblosan ulang pemilu legislatif di beberapa TPS, sebagai bukti kekurangan dari penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai dari pusat hingga ke daerah.
Menurut dia koordinasi dengan instansi terkait belum berjalan optimal, terbukti surat suara ada tertukar, bahkan sampai ada pemilu legislatif terpaksa ditunda karena logistik tersebut belum sampai ke TPS bersangkutan.
"Saya mengamati kejadian ini karena kelemahan dari penyelenggara pemilu legislatif. Kurangnya koordinasi dengan instansi terkait hingga masalah pengiriman logistik dari pihak percetakan ke KPU daerah," ucap mantan Ketua DPD KNPI Bali itu.
Ia mengatakan jika sistem koordinasi tersebut mampu berjalan secara optimal dan efektif menjelang pemilu. Termasuk mengontrol logistik yang akan dikirim ke masing-masing daerah hingga ke TPS, maka kejadian ini bisa diminimalisasi, tak separah seperti ini.
"Di Bali sendiri yang merupakan provinsi yang bisa dijangkau perjalanan dalam sehari ke masing-masing TPS, bisa terjadi tertukarnya surat suara. Kita ambil contoh kejadian tertukarnya surat suara terjadi di TPS Kota Denpasar. Bayangkan Denpasar sangat dekat dengan KPU kota dan provinsi, bisa terjadi seperti itu," ucapnya.
Wiradharma mengatakan kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu legislatif di masa mendatang. Karena secara psikologis dengan pencoblosan ulang akan berpengaruh juga terhadap perolehan suara.
"Ini jelas berpengaruh terhadap psikologis pemilih dan bisa saja pilihanannya berbeda, ketika pemilihan ulang. Karena mereka jelas akan memilih partai politik yang perolehan sementara diumumkan oleh lembaga independen hitung cepat paling tinggi akan dipilih mereka. Dan calon legislatif yang berharap mendapatkan suara tinggi di TPS tersebut bisa anjlok ketika pemilihan ulang itu," ujarnya.
Berharap Pemilu Ulang Lancar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengharapkan pemunggutan suara yang kemungkinan diulang di 23 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (15/4) dapat berjalan lancar.
"Saya berharap pelaksanaan pemungutan suara ulang dapat dilakukan secara cepat dan berjalan dengan lancar sehingga semua hasil pemungutan di seluruh TPS dapat direkap secara keseluruhan dengan data-data yang lengkap," kata Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Wiarsa Raka Sandi.
Ia mengatakan adapun surat edaran yang disampaikan untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan Nomor 275 tertanggal 4 April 2014 dan surat suara yang tertukar Nomor 306 tanggal 9 April 2014 yang mengacu pada pelaksanaan KPU Nomor 276 Tahun 2013.
"Kami sedang menghimpun jumlah TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang, melakukan inventarisasi logistik, dan inventarisasi data jumlah pemilih sehingga pelaksanaan tidak mengalami kendala ," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa persiapan logistik untuk pelaksanaan pemungutan ulang suara pada (15/4) disiapkan langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat sehingga perlu dirapatkan kembali agar dapat terselenggara dengan baik.
"Agenda KPU Provinsi Bali dalam rapat ini membahas permasalahan jumlah TPS, masalah logistik, dan mengenai data pemilih," ujarnya
Ia menambahkan setelah tiga permasalahan tersebut dibahas dengan data yang akurat, lanjut dia, maka akan di informasikan kembali kepada masyarakat untuk penyelenggaraan ulang pemungutan suara yang terjadi di TPS yang surat suaranya tertukar.
Selain itu, kemungkinan pelaksananaan pemungutan suara ulang dilakukan pada hari kerja, sehingga pihaknya akan memberikan surat pegantar dispensasi terlebih dahulu kepada kantor pemerintahan dan perusahaan swasta untuk memberikan izin menggunakan hak pilihnya.
Pihaknya akan berkoordinsi dengan koordinator petugas pemungutan suara (KPPS) terdekat yang akan melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang bermasalah.
"Pelaksanaan pemungutan suara ulang akan dilakukan bukan hari libur sehingga KPU akan menginformasikan kepada seluruh kantor pemerintahan dan swasta agar memberikan surat pengantar dispensasi pegawainya untuk mencoblos ulang," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, I Gede Jhon Dharmawan mengatakan pihaknya mengambil langsung surat suara di pusat untuk melakukan pencoblosan ulang tanggal 15 April 2014.
"Kami akan mengambil langsung supaya lebih cepat tiba di Bali," katanya.
Nantinya KPU Kota Denpasar akan mengambil empat kardus yang berisi 4.000 surat suara. "Kami berangkatkan tiga petugas untuk mengambilnya di KPU Pusat," ujarnya.
Empat kardus tersebut akan dibawa tanpa pengawalan. "Kami akan bawa sendiri, tanpa pengawalan, karena nanti akan diperiksa lagi sampai di Denpasar," kata John.
Dia menerangkan sebelum petugas KPU Kota Denpasar berangkat ke Jakarta akan menghubungi dulu KPU Pusat."Paling lambat, surat itu sudah harus ada di Bali tanggal 13 April 2014," katanya.
Hal tersebut dikarenakan hanya ada jeda dua hari sampai 15 April untuk persiapan coblos ulang serta pelipatan surat suara tersebut.
Selain mengambil surat suara, pihaknya juga meminta formulir C-1 plano (untuk saksi), tinta dan segel, untuk formulir C sudah disiapkan KPU Denpasar.
Selain itu, direncanakan pada hari Sabtu (12/4) dibagikan formulir C-6 (undangan kepada para pemilih) untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyelenggarakan pencoblosan ulang di 11 lokasi di Kota Denpasar.
TPS pencoblosan ulang tersebut masih tetap di lokasi sebelumnya. "Untuk bilik dan kotak suara masih ada di TPS itu," ungkap Jhon.
Pihak KPU Kota Denpasar akan berkoordinasi dengan beberapa sekolah dasar di kawasan Desa Sesetan untuk meminjam lokasi yang sebelumnya dipergunakan untuk melakukan pencoblosan.
Ia menambahkan jika mengacu pada aturan yang tercantum pada UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, memang untuk pemungutan suara ulang paling lambat harus dilaksanakan pada H+10 pelaksanaan pemilu. Hanya saja sudah diputuskan pemungutan suara ulang di Denpasar akan dilaksanakan 15 April mendatang.
"Surat suaranya tertukar itu kami dapatkan datanya berdasarkan laporan dari kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) setempat yang bermasalah," ucap Jhon.
Adapun 11 TPS tersebut di antaranya TPS 19, 30, 35, 36, 58, 61 yang semuanya berada di Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Selain itu TPS 10, 25, dan 28 di Kelurahan Padangsambian dan TPS 19, dan 18 di Padangsambian Kelod.
Persoalan surat suara yang tertukar di 11 TPS Denpasar itu, karena seharusnya surat suara DPRD Provinsi Bali adalah Dapil Bali 1, tetapi yang tersedia adalah Dapil Bali 3 dan sudah dicoblos oleh sebagian pemilih di TPS tersebut.
Sedangkan terkait data di Bawaslu Provinsi Bali dengan banyak ada pencoblosan ulang khususnya di Kota Denpasar, Jhon mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kota Denpasar.
"Kami sudah rapat dengan Panwaslu, untuk Kota Denpasar sudah ditetapkan ada 11 TPS yang melakukan pencoblosan ulang dari sebelumnya 13 TPS," kata Jhon.
Caleg Rebutan Suara
Calon legislatif lintas parpol untuk DPRD Bali berusaha bisa berebutan ribuan suara pemilih pada pemilu legislatif ulang yang akan digelar pada Selasa (15/4)
"Pemungutan Pemilu ulang akan dilakukan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di kabupaten Gianyar," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar, Anak Agung Putra.
Ia mengatakan pemungutan suara ulang akan dilakukan di TPS 7 Desa Buruan dengan jumlah pemilih 419, dan TPS 2 Bedulu dengan 390 pemilih.
Selain itu juga di TPS 1 Bona dengan 276 pemilih, TPS 7 Desa Guwang sebanyak 270 pemilih dan TPS 33 Batubulan dengan 270 pemilih.
Pemilihan ulang pada sejumlah TPS tersebut akibat kartu suara terselip dengan kartu suara dari daerah pemilihan (Dapil) daerah lain.
KPU sebagai penyelenggara Pemilu terpaksa menyetop proses rekapitulasi untuk memastikan dan mengadakan rapat persiapan pencoblosan ulang di sejumlah TPS yang bermasalah tersebut.
Anak Agung Putra menambahkan, dengan adanya ditemukan kartu suara terselip atau tertukar, KPPS setempat harus menyetop proses penghitungan.
Seluruh surat suara dan rekapan penghitungan harus dikembalikan ke dalam kotak suara. "Yang dikembalikan ke kotak hanya kertas suara yang bermasalah, karena yang terselip hanya kartu suara untuk DPRD Provinsi Bali, sehingga hanya itu yang dikembalikan, tidak semua," ujar Anak Agung Putra.
Pengamanan Pencoblosan Ulang
Kepolisian Resor Kota Denpasar akan mempertebal jumlah petugas yang akan melaksanakan pengamanan saat pencoblosan ulang di 11 tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami akan mengantisipasi pengamanan dengan mempertebal jumlah polisi di 11 TPS itu," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Ida Bagus Made Sarjana.
Menurut dia, Polresta Denpasar berencana akan menambah jumlah personel yang awalnya dua polisi untuk lima TPS dibantu 10 petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) menjadi dua polisi untuk satu TPS.
"Petugas kami sudah siap dan selalu siaga untuk pengamanan pencoblosan ulang," ujarnya. (WDY)
Pencoblosan Ulang Bukti Kelemahan KPU
Sabtu, 12 April 2014 13:10 WIB