Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyiapkan surat dispensasi untuk pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang menyelenggarakan pemungutan suara ulang, metode ini dilakukan guna menjaga tingkat partisipasi mereka dalam Pemilu 2024.
“Metode-nya yang jelas akan dikerjakan KPU kabupaten/kota, jadi nanti kalau perlu dispensasi, suratnya akan kami buatkan. KPU kabupaten/kota buatkan bagi pemilih yang berstatus pelajar dan pemilih yang bekerja saat itu,” kata Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di Denpasar, Sabtu.
Komisioner bidang partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia itu mengatakan, surat dispensasi nantinya berisi pertimbangan kepada atasan atau sekolah agar pemilih atau petugas diberikan waktu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
Selain menawarkan surat dispensasi, KPU Bali berupaya menggaet partisipasi pemilih menuju TPS pemungutan suara ulang dengan membagikan kembali formulir C Pemberitahuan, yaitu undangan memilih bagi daftar pemilih tetap dan pindah memilih.
“Iya yang jelas mekanisme secara administratif untuk mengundang masyarakat atau memberitahukan masyarakat kan mesti ya lewat penyebaran C Pemberitahuan, juga kami sekarang meminta kepada KPU kabupaten/kota yang melaksanakan pemungutan suara ulang untuk koordinasi dengan pemerintah daerah setempat,” ujar John.
Baca juga: KPU siapkan santunan bagi penyelenggara "ad hoc" meninggal
Koordinasi ini berkaitan dengan memohon bantuan agar pemerintah daerah terutama di tingkat terkecil yaitu desa/kelurahan agar menyosialisasikan ke pemilih yang harus mencoblos ulang ke TPS.
KPU Bali merasa optimistis tingkat partisipasi pemilih ke TPS tetap terjaga, meskipun pada Pemilu 2024 serentak Rabu lalu, mereka belum melihat data partisipasinya.
John meyakini ini karena proses pemungutan suara ulang bukan hal baru, pada Pemilu 2019 dan sebelumnya juga sempat terjadi permasalahan di lapangan yang menyebabkan pemungutan ulang, dengan kasus-kasus serupa pula.
“Pasti bisa, mudah-mudahan, kami sudah ambil langkah-langkah seperti surat dispensasi, penyebaran C Pemberitahuan yang dari awal kita sebarkan, serta pelibatan pemerintah daerah desa untuk bisa mengajak masyarakat nanti kembali ke TPS,” kata dia.
Adapun proses pemungutan suara ulang hingga saat ini dipastikan berlangsung di lima tempat, yaitu TPS 5 dan 6 Desa Pedawa, Buleleng; TPS 5 dan 6 Desa Temukus, Buleleng; dan TPS 14 Desa Pering, Gianyar.
KPU Bali sudah memastikan untuk pemungutan suara ulang di Buleleng akan berlangsung pada Selasa, 20 Februari 2024, dengan proses penyebaran C Pemberitahuan oleh KPPS berlangsung hari ini.
Untuk jadwal pemungutan ulang di Gianyar belum ditentukan, untuk logistik surat suara KPU memastikan ketersediaan-nya sudah ada karena sejak awal memiliki sebanyak jumlah DPT ditambah 2 persen, dan untuk formulir yang masih disiapkan salah satunya C Pemberitahuan.
Baca juga: KPU Bali minta pemungutan suara ulang di tiga TPS pada Selasa