Denpasar (Antara Bali) - Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar Prof Dr I Wayan Rai S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah B-Art senilai Rp3 miliar lebih.
"Penetapan tersangka dikuatkan dengan bukti permulaan yang cukup dan keterangan saksi-saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Ida Bagus Siwananda di Denpasar, Senin.
Siwanda menjelaskan, keterangan saksi yang menguatkan keterlibatan Rai di antaranya I Nyoman Sutedja yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Local Project Implementasi Unit (LPIU), dan Nyoman Sanggra selaku bendahara projek tersebut.
Saat ini, Sutedja dan Sanggra masih menjalai proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, di mana oleh jaksa terdakwa Suteja dituntut 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa Sanggra dituntut 3,5 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, Rai dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Sutedja dan Sanggra memberi kesaksian bahwa rektor ISI hadir dalam rapat yang digelar 9 November 2007. Keduanya mengungkapkan pertimbangan pemotongan dana 15 persen dilakukan karena pihak Pemerintah Provinsi Bali tidak menyediakan dana pendamping.
Dana hibah B-Art sendiri dikeluarkan selama dua periode bersumber dari anggaran Depdiknas, di mana dalam setiap pencairannya dibutuhkan dana pendamping 15 persen untuk pembayaran pajak.
Atas penetapan Rai sebagai tersanga kasus korupsi dana hibah tersebut, lewat kuasa hukumnya I Made Suardana SH dan Ketut Rinata SH, menuding adanya upaya sistematis guna menjebloskan kliennya sebagai tersangka.
"Ada kesengajaan klien kami dikait-kaitkan, sehingga nantinya diduga kuat dapat dijadikan batu loncatan bagi lawan-lawan politik klien kami dalam perebutan kursi rektor," kata Suardana kepada wartawan di Denpasar, secara terpisah.
Suardana mengaku tidak sekadar menengarai indikasi kepentingan pihak tertentu bermain dalam kasus tersebut. Hal itu dibuktikan dengan rekaman berisi pembicaraan yang menggambarkan adanya skenario dan rekayasa agar kliennya dijadikan tersangka.
Tidak hanya itu, Rai juga mengancam bakal melaporkan ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait sejumlah nama yang diduga turut menikmati aliran dana hibah itu.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sejauh ini pihak Kejari Denpasar belum melakukan penahanan terhadap rektor ISI tersebut. (*)