Denpasar (Antara Bali) - Saksi kasus pungutan liar pengelolaan parkir kendaraan bermotor Bandara Ngurah Rai, Bali mengaku pernah diberi uang duka sebesar Rp200 juta oleh tersangka Mikhael Maksi selaku Manajer Oprasional PT Penata Sarana Bali (PSB).
"Waktu itu saya berduka karena orang tua meninggal, dari Mikhael Maksi pernah memberikan bingkisan terbungkus plastik hitam yang berisi uang senilai Rp200 juta, namun telah dikembalikan," kata Iwan Sanusi Sebagai Petugas Satuan Pengawas Intern (SPI) PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Bali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu.
Saksi yang menjadi petugas SPI Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai, Bali pada tahun 2011 dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Indrapura Barnoza (General Manager PSB) dalam dugaan kasus pungutan liar dari PSB senilai Rp28,01 miliar.
Saksi mengungkapkan bahwa selama menjadi anggota SPI pernah melakukan audit pendapatan parkir sebanyak tiga kali pada tahun 2011. "Sedangkan untuk terdakwa Indrapura Barnoza baru saya lihat saat melakukan audit yang ke tiga sebagai GM PSB," ujar Iwan.
Pada bulan November 2011 pihak SPI mulai melakukan audit pendapatan pengelolaan parkir kendaraan bermotor dan dilakukan sebanyak tiga kali.
Audit pertama ditemukan selisih penghasilan antara data di komputer PSB dan jumlah pendapatan 12 juta. "Audit pertama dilakukan selama beberapa jam saja," katanya.
Audit yang kedua dilakukan selama satu hari dan mendapatkan pemasukan hingga Rp50 juta, sedangkan audit yang ketiga melibatkan tim teknisi dari ITB dan ditemukan selisih pemasukan dari tahun 2008-2011 sebesar Rp28,01 miliar tersebut.
Selain Indrapura Barnoza, kasus tersebut juga menyeret tiga terdakwa lain, yakni Mikhael Maksi (Manajer Oprasional PSB), Rudi Johnson Sitorus (staf adiminstrasi PSB), dan Chris Sridana (Dirut PSB).
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp28,01 miliar itu, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selama periode 1 November 2009-8 Desember 2011 pendapatan dari
pengelolaan parkir bandara itu mencapai Rp29,27 miliar. Namun perusahaan tersebut hanya menyetorkan Rp8,45 miliar kepada Angkasa Pura sehingga ada selisih Rp20,82 miliar.
Pada periode Oktober 2008-Oktober 2009 pendapatan parkir bandara itu mencapai Rp10,52 miliar, namun yang disetorkan hanya Rp3,34 miliar sehingga ada selisih Rp7,18 miliar. (WRA)