Denpasar (Antara Bali) - Petugas satuan pengamanan toko kebutuhan pokok di Denpasar diadili karena tertangkap tangan menggunakan sabu-sabu seberat 0,04 gram.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya menjerat terdakwa Gede Sri Wirya Widastara dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I," katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim DR I Made Suweda itu.
Terdakwa ditangkap polisi di Jalan Sesetan, Denpasar, pada 3 Desember 2013 sekitar pukul 21.00 Wita karena kedapatan mebawa sabu-sabu yang terbungkus didalam kantong plastik.
Kepada petugas, Wirya Widastara mengaku barang tersebut dibeli dari temannya, I Ketut Slamet Riadi, yang saat ini masih buron. Sabu-sabu tersebut akan dipakai terdakwa sendiri, namun keburu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.
Saat digeledah oleh polisi ditemukan sebuah alat untuk menghisap sabu dan kristal bening yang berisi sabu-sabu seberat 0,04 gram dari kantong celana terdakwa.
Wirya Widastara mengaku sering menggunakan sabu-sabu bersama teman wanitanya, Lina Elviani, yang terlebih dahulu tertangkap oleh polisi di Jalan Tegal Wangi, Denpasar.
"Biasanya saya menggunakan sabu itu bersama dengan teman wanita," ujarnya. (WRA)
Satpam Toko Diadili Karena Pakai Sabu-sabu
Rabu, 12 Februari 2014 19:05 WIB