Denpasar (Antara Bali) - Tim kuasa hukum Bali Kuta Resident (BKR) yang dikoordinir Dr Fredrich Yunandi SH mengatakan surat penyegelan nomor W.14.U1.941/Pdt/II/2014 tertanggal 7 Februari 2014 cacat hukum dan tidak sah.
Fredrich Yunandi menyatakan secara administrasi surat yang ditandatangani Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Darno SH MH tersebut salah karena ditandatangani panitera PN Surabaya, dan terjadi lintas wilayah.
"Pengadilan Niaga pada PN Surabaya itu hanya punya kewenangan administrasi di Provinsi Jawa Timur, sedangkan objek yang katanya mau disegel itu berada di Provinsi Bali, sehingga merupakan kewenangan PN Denpasar," katanya Fredrich yang didampingi Karan S Walia selaku Presiden Director/ CEO BKR.
Fredrich Yunandi mengatakan istilah "penyegelan" sebagaimana perihal surat dimaksud adalah tidak dikenal secara hukum, sehingga salah.
Terkait kewenangan kurator melakukan eksekusi, Fredrich Yunandi menyebut kurator tidak bisa melakukan hal tersebut.
"Sesuai ketentuan undang-undang dan hukum acara, Pengadilan Niaga tidak punya kewenangan melakukan eksekusi, sehingga surat dimaksud tidak bernilai hukum," kata Fredrich Yunandi, sambil mengkritik rencana penyegelan pada Senin 17 Februari 2014 harus batal demi hukum.*