Denpasar (Antara Bali) - Kepala SMA Negeri 1 Semarapura, Kabupaten Klungkung, I Ketut Mudjarta, tidak mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelum mulai sidang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gunawan Tribudiono menanyakan kepada terdakwa mengenai kesanggupannya mengikuti pembacaan putusan pengadilan. "Apakah saudara bisa mengikuti proses persidangan sampai selesai?" katanya.
Mudjarta yang beberapa hari dibantarkan dari Rutan Klungkung itu hanya menggelengkan kepala sehingga majelis hakim mempersilakannya menunggu di luar ruang sidang.
Dalam amar putusan majelis hakim Mudjarta yang diduga menggelapkan uang senilai Rp69,68 juta dari total dana komite sekolah senilai Rp1,123 miliar dari tahun 2009-2013 di SMAN 1 Semarapura dibebaskan dari segala tuntutan.
Hakim menilai beberapa hal yang meringankan terdakwa seperti dasar pemungutan uang komite adalah Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 004/U/202 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang didahului konsultasi dengan kepala daerah sebelum dilakukan pungutan sudah sesuai prosedur.
Selain itu pemberian honor kepada guru pengajar pelajaran tambahan yang dimaksukkan dalam laporan pertanggung jawaban sebagai uang transportasi tidak salah.
Dalam persidangan tersebut terdakwa ditemani tim dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung, begitu juga saat meninggalkan Pengadilan Tipikor Denpasar terdakwa diantar menggunakan ambulans. (M038)