Denpasar (Antara Bali) - Dua ahli di bidang keuangan dan hukum pidana memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang kasus dugaan korupsi senilai Rp68,69 juta dengan terdakwa Kepala SMA Negeri 1 Amlapura, Kabupaten Klungkung, Bali, I Nyoman Mudjarta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang diketuai Gunawan Tribudiono, itu mempersilakan kedua akademisi dengan belakang disiplin ilmu berbeda memaparkan opininya terkait kasus penggelapan dana komite sekolah di SMA Negeri 1 Amlapura, Selasa.
Ahli keuangan dari Universitas Patria Artha, Makassar, Sulawesi Selatan, Drs Siswo Sujanto dalam sidang tersebut berpendapat bahwa yang termasuk kategori peneriman negara harus melalui tahap perencanaan, penetapan, dan dipublikasikan.
"Apakah dana komite SMA Negeri 1 Amlapura, itu termasuk penerimaan negara, kami tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan karena kategori penerimaan negara, tadi sudah kami sampaikan.
Kalau ternyata ada dugaan bahwa dana tersebut diselewengkan atau peruntukannya diubah untuk tunjangan dana transportasi, maka harus bisa dibutikan dalam persidangan tersebut.
Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Udayana Denpasar Dr Ariawan SH MH menyatakan bahwa ada unsur pelanggaran hukum jika penggunaan dana komite sekolah tersebut tidak sesuai peruntukannya.
"Oleh sebab itu, harus dilihat dulu bentuk kesepakatan penggunaan dana komite sekolah itu untuk apa? Kalau tidak sesuai peruntukannya, maka sudah termasuk tindak pidana," ujarnya. (M038)