Denpasar (Antara Bali) - Empat wali siswa memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa perkara korupsi dana komite sekolah di SMA Negeri 1 Semarapura, Kabupaten Klungkung, senilai Rp68,69 juta.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Denpasar, Selasa, dengan terdakwa Kepala SMA Negeri 1 Semarapura I Nyoman Mudjarta, para saksi tidak mengetahui laporan pertanggungjawaban dana komite sekolah.
"Saya justru terkejut bahwa di dalam laporan tercantum dana transportasi untuk pengembangan siswa," kata Cokorda Raka Parta Wijaya, salah satu wali siswa, saat memberikan keterangan sebagai saksi.
Ia menjelaskan bahwa awalnya setiap siswa diminta membayar uang komite sekolah sebesar Rp175 ribu pada 2009. Kemudian dinaikkan menjadi Rp225 ribu pada 2013. "Kenaikan itu tidak diiringi dengan adanya penambahan kegiatan," ujarnya.
Selain Parta Wijaya, sidang tersebut juga menghadirkan tiga wali siswa lainnya, yakni Slamet Riyadi, I Ketut Madra, dan Raka Sarjana. Keterangan mereka juga terkesan memberatkan terdakwa. (M038)