Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Klungkung membidik kasus pungutan siswa di SMAN 1 Semarapura yang diduga terjadi penyimpangan dalam pemanfaatannya dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.
"Kami saat ini sedang berusaha keras untuk mendalami berbagai kasus dugaan korupsi di daerah ini," kata Kepala Kejari Klungkung Totok Bambang Dwiyanto, Selasa.
Ada beberapa kasus yang dibidik, salah satunya adalah dugaan penyimpangan pemanfaatan pungutan siswa di sekolah favorit itu dengan nilai Rp1,2 miliar dalam kurun waktu tertentu.
Menurut dia, apabila kasus tersebut mampu dituntaskan dengan baik sehingga menjadi contoh dalam perkara serupa secara nasional.
Hal itu karena perkara seperti ini baru pertama kalinya ditangani oleh kejaksaan. "Kami akui penanganan kasus itu bisa dianggap sebagai eksperimen, apabila berhasil tentu akan diikuti oleh kejaksaan lainnya di Tanah Air," ucapnya.
Tujuan dari penanganan dugaan penyimpangan pungutan tersebut adalah supaya tidak ada tindakan serupa dari sekolah. (IGT)