Denpasar (Antara Bali) - Kepala SMA Negeri 1 Semarapura, Kabupaten Klungkung, I Nyoman Mudjarta, mulai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa, dalam kasus dugaan penggelapan dana komite sekolah.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Ratna mengungkapkan bahwa terdakwa telah melakukan korupsi senilai Rp68,69 juta dari keseluruhan dana komite yang dipungut dari siswa sebesar Rp2,123 miliar.
Perbuatan terdakwa berawal dari pemungutan uang komite sekolah kepada para wali murid. Menurut pengakuan terdakwa, uang tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, pegawai, dan komite sekolah.
"Pada tahun ajaran 2009/2010, tim pengembang humas sekolah membuat Rancana Anggaran Belanja Sekolah (RABS) dana komite bulanan," kata Herry.
Penyusunan RABS ini bertujuan untuk memerkuat pemungutan uang kepada orang tua sehingga pada 2009-2013 terkumpul Rp2,123 miliar dan terdakwa mendapat jatah sebanyak Rp68,69 juta. (M038)