Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa dugaan kasus korupsi SMAN 1 Semarapura I Ketut Mudjarta dialihkan penahannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah karena sakit oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
"Hal tersebut dilakukan karena mempertimbangkan kesehatan terdakwa agar bisa mendapatkan perawatan yang lebih baik," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Denpasar Gunawan Tribudiono, Selasa.
Kasus yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp69,68 juta dari total uang komite sekolah senilai Rp1,123 miliar dari tahun 2009-2013 di SMAN 1 Semarapura.
Dalam persidangan tersebut terdakwa juga ditemani tim dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung, begitu juga saat meninggalkan Pengadilan Tipikor Denpasar terdakwa menggunakan ambulan.
"Sementra kondisi pak Mudjarta lumayan baik, masalah kesehatan yang dihadapinya adalah lemah jantung, ginjal,stroke, dan mati rasa di kaki," kata Dokter RSUD Klungkung Dr Gede Dharma Satwika.
Karena mati rasa di kaki tersebut terdakwa yang juga kepala sekolah SMAN 1 Semarapura itu menggunakan kursi roda dalam persidangan yang mengagendakan pledoi.
"Kami bersyukur karena diberikan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim," kata penasehat hukum terdakwa Warsa T Bhuana. (*/DWA)